Jakarta || Gardatipikornews.com -- Kini bertambah menjadi sekitar 67 RT terendam banjir di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara, belum lagi wilayah lainnya pada Minggu hingga Selasa pagi (08/07/2025). Curah hujan dan kiriman air dari hulu ke hilir kota Jakarta, seperti alasan klasik yang sering didengar, itu juga dijadikan alasan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan beberapa Pejabat terkait.
Fakta tentang banjir, seakan hal yang biasa di Jakarta termaksud di wilayah Jabodetabek dan bisa datang kapan saja. Alasan yang paling benar, banjir bersumber akibat tata kelola perkotaan, sistem drainase, maraknya proyek real estate, kawasan resapan air yang banyak berubah, tata kelola ruang terbuka hijau, anggaran pengedali banjir yang rawan di korupsi, hingga besarnya volume sampah yang dihasilkan.
Menangapi hal tersebut, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, menyoroti banjir yang merendam sekitar 67 RT di wilayah Jakarta saat ini dengan besarnya anggaran penanganan banjir dari tahun ke tahun yang di tuding gagal, karena tidak sebanding dengan hasil yang dirasakan masyarakat, hal ini diungkapkan kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa, (08/07/2025).

Menurutnya, banyak pekerjaan Pembangunan Waduk, Pembangunan dan Perbaikan Rumah Pompa, pengadaan pompa mobile, bahan material, saringan sampah otomatis, sumur resapan, perbaikan saluran, pembangunan pintu air, normalisasi saluran sekunder dan primer, pengurusan drainase, pembangunan turap disisi saluran dan saluran preacast dan Box Culvert, alat kelengkapan kerja pendukung operasional dan mobilisasi alat-alat berat, pengadaan karung, belum gaji personil atau pasukan biru yang jumlahnya ribuan di DKI Jakarta yang nilainya puluhan triliun rupiah belum dikelola secara efektif dan transparan.
“Banyak proyek Dinas SDA (sumber daya air) DKI Jakarta dan jajarannya yang terkesan hanya menghabiskan anggaran tanpa manfaat nyata bagi warga, bahkan ada yang terindikasi di korupsi diantaranya, pembelian sebidang tanah senilai Rp276,98 miliar di wilayah Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Dugaan korupsi pembelian bidang tanah seluas 352 M² yang terletak di Jl. TB. Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dugaan korupsi Pembangunan Saringan Sampah Otomatis Rotary tahun 2021 di Sudin SDA Jakut. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rotary Screen dan Kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok di Sudin SDA Jaktim. Pengadaan Karung,” jelas Agus Gultom, sapaan akrabnya.
Agus Gultom menjelaskan, pada tahun 2020 lalu pembebasan lahan waduk Kampung Rambutan, Cimanggis, Pondok Ranggon, Brigif, dan Lebak Bulus saja hingga Rp. 781 miliar. Anggaran pembebasan lahan waduk tahun 2022 Rp. 229 miliar. Sedangkan pembebasan lahan di 5 (lima) sungai tersebar di Sungai Ciliwung, Sunter, Pesanggrahan, Angke, dan Jatikramat anggarannya Rp. 552 miliar. Proyek waduk seperti proyek berkelanjutan yang tidak ada habisnya. Sudah ada yang terpasang, di bongkar lagi dan diperbaki kembali tentunya melan anggaran kembali,” katanya.

“Data yang kami miliki, Pembangunan Sistem Polder TA 2021 – 2022 lokasi Kamal dan Kelengkapannya Rp. 294 miliar, Polder Lokasi Kelapa Gading, (Betik dan Artha Gading) dan Polder Pulo Mas dan Kelengkapannya Rp. 257 miliar, Polder Lokasi Muara Angke, Teluk Gong dan Polder Mangga Dua dan Kelengkapannya Rp. 191 miliar. Sementara rancangan Pembangunan Waduk TA. 2021 – 2022 diantaranya, Pembangunan Waduk Brigif dan Waduk Lebak Bulus dan Kelengkapannya Rp. 142 miliar, Waduk Pondok Ranggon dan Waduk Wira Jasa Rp. 125 miliar. Belum lagi Waduk Agro, Cibubur, Giri Kencana dan Waduk Cimanggis yang pekerjaannya terkesan asal jadi saja, yang terkesan lemah pengawasan,” tegasnya.
Mandegnya Kasus Korupsi Saringan Sampah Rotary di Polres Jakut.Kinerja Tim Tipidkor Polres Metro Jakarta Utara pada proses penyelidikan dugaan korupsi Pembangunan Saringan Sampah Otomatis Rotary di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Urata (Sudin SDA Jakut), yang dilaporkan pada tahun 2021 lalu, sangat dipertanyakan.
Agus Gultom menjelaskan, data dan adanya bukti pengerusakan sudah ada, seharusnya pihak penyidik menetapkan para tersangka pada Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis Rotary di Rumah Pompa Bulak Cabe (Cilincing) Dan Bukit Gading Raya (BGR-Kelapa Gading) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan nilai HPS Rp. 12.852.613.531,09 yang dimenangkan oleh CV. Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran harga Rp. 12.418.832.214,80 atau 96,5 persen dari nilai HPS.
“Keseriusan pihak Polres Metro Jakarta Utara menangani perkara ini patut dipertanyakan. Sudah lebih 3 (tiga) tahun, pihak Penyidik Tipidkor belum juga ada menetapkan tersangka pada proyek yang di monopoli pihak PT. TRI JAYA PRESISI dan kelompoknya di jajaran SDA DKI Jakarta. Penyidik takut atau ada yang mengintervensi? Ketua Tim Tipidkor Beben Lius jangan mau di suap?” tegas Agus Gultom, sapaan akrabnya, Selasa (7/08/2024).
Ini proyek arogansi, jelas Agus Gultom, bukan karena kebutuhan tetapi karena kemauan. Pihaknya menuding penganggaran, perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, penagihan, hingga pengawasan bermasalah, termaksut adanya dugaan memonopoli seluruh pekerjaan saringan Sampah Rotary oleh pihak PT. TRI JAYA PRESISI (PT TJP) dengan mengelabui publik mengunakan perusahaan kerabatnya.
“Lambatnya penetapan tersangka jangan sampai ada pihak yang mengintervensi, penyidik harus tetap menjaga integritasnya. Sebelum proyek dilaksanakan, kami telah menghimbau Kasudin Adrian Mara Maulana dan jajaran terkait untuk menghentikannya, namun lantaran adanya dugaan gratifikasi dari pelaksana, pekerjaan terus dilaksanakan,” jelas Agus.
Ketua Tim Tipidkor Polres Jakut, Aiptu Beben Lius mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan dari Ketua Pokja Pelelangan, Kepala Sudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, Kepala Seksi, Frans Siahaan, Direktur CV. Mega Jaya Teknindo selaku pihak pelaksana, Direktur PT TJP selaku pensuplai saringan sampah Rotary dan pihak Konsultan Pengawas. Pihaknya optimis, akan banyak menjerat dan menetapkan para tersangka, faktanya hingga saat ini belum ada penetapan para tersangka.
“Kami masih berkerja dan menentukan siapa yang terlibat dan turut serta pada proses pelelangan, pelaksanaan, pengawasan hingga penagihan pekerjaan. Kami juga dibantu langsung oleh pihak Dittipidkor Bareskrim Polri guna mempercepat penetapan tersangka, mencegah adanya intervensi dan penghitungan total kerugian negara. Ada indikasi aktor besar yang membagi-bagi pekerjaan untuk mengelabui pemeriksaan dan publik serta memonopoli pekerjaan tersebut,” jelas Aiptu Beben Lius, bebepa waktu lalu.
Untuk diketahui, pihak BP2 Tipikor menemukan adanya kejangalan pada proses dan dokumen lelang Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis di 2 (dua) lokasi tersebut yang dimenangkan atau dikerjakan CV Mega Jaya Teknindo (CV. MJT) dengan nilai penawaran harga Rp. 12,4 miliar atau 96,5 persen dari nilai HPS. Indikasi banyaknya kecurangan diperkuat dengan spesifikasi yang tidak sesuai perencanaan sehingga dinding beton kolam retensi atau dinding Rumah Pompa yang baru selesai dikerjakan harus dirusak untuk menyesuaikan dudukan mesin Rotary.
Dalam laporannya BP2 Tipikor juga menuding Mesin Saringan Sampah tersebut harganya sangat mahal, sudah tersedia sebelum di lelang dan terkesan dipaksakan karena adanya dugaan gratifikasi dari pihak penyedia kepada para pejabat SDA Jakut. Menurutnya kalau Penyidik berani dan punya integritas, Kasudin dan pihak terkait bisa dikenakan tindak pidana pengerusakan aset Pemprov DKI Jakarta, karena beton Kolam Retensi atau dinding Rumah Pompa yang baru selesai dikerjakan oleh PT Asiana Technologies Lestari masih dalam masa pemeliharaan dan sudah tercatat dalam buku aset.
( @Red@ksi.gtn.com**