Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Abdul Hamid Aktivis Muda : Pemerintahan Harus Bisa Laksanakan Uu No 14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
17 Februari 2022 - 587 Views

GARDATIPIKORNEWS.COM | BEKASI


-Banyaknya sering kali terjadi Permainan hukum yang terjadi yang mana kurang Tegasnya dalam hal menegakan kebenaran dan Keadilan oleh penegak hukum yang amanah dalam Mengemban tugas , adanya ini yang di akibatkan Adanya permainan hukum oleh segelintir oknum Yang memanfaatkan situasi dan posisi jabatan Yang di duduki di dalam profesi nya , Minggu (16/02/22) Padahal di dalam prosedur sudah ada aturan-aturan dan ketentuan hukum yang sudah di atur dalam UUD dan Pasal yang sudah di tetapkan oleh pemerintahan yang sah, yang mana setiap orang harus taat mengikuti dari aturan dan ketentuan hukum yang berlaku , namun di sinilah letak masih lemah nya di dalam penegakan hukum yang benar-benar lurus, hal ini terjadi di karenakan masih adanya segelintir oknum yang tidak taat dan patuh terhadap aturan yang ada demi menguntungkan dirinya pribadi . Abdul Hamid adalah Aktifis Muda dan salasatu Pimpinan Redaksi di Media online Buser86.com , Mengatakan Sangat Prihatin jika masih ada oknum yang masih bermain-main dengan hukum karena aturan hukum bukan untuk di permainkan , yang salah tetap salah dan harus di adili dengan prosedur aturan hukum yang berlaku di samping itu pemerintahan harus bisa Transparansi dalam keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas sesuai Amanat UU No 14 tahun 2008 (KIP) Karna realita yang ada berdasarkan hasil investigasi masih ada instansi pemerintahan yang memang belum melaksanakan Amanat UU tersebut , Karena Ini merupakan elemen penting Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang harus Ada keterbukaan sesuai peraturan perundang-undangan “saya mengajak seluruh kalangan untuk berperan aktif dalam hal Control Sosial dan sama-sama mengawal demi tegaknya hukum kebenaran dan keadilan serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia ,sehingga bisa mempersempit ruang lingkup Oknum yang masih bermain-main dengan hukum Sehingga negara kita ini bisa lebih maju” ungkapnya. Red**
Sebelumnya
Tinjau Vaksinasi Serentak, Kapolri Ingatkan Pentingnya Vaksin untuk Hadapi...
Selanjutnya
Kapolda Sumsel Resmikan Kolam Sandika Satyawada Dan Gelar Vidcon Vaksinasi...

Berita Terkait :