Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Akibat Kurangnya Pengawasan Dari Pihak KUA Cidadap,Diduga Oknum Amil Meminta Biaya Akad Nikah Yang Tak sawajarnya

by Gardatipikornews
02 Oktober 2022 - 719 Views
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Gardatipikornews.com - Diduga akibat kurang ada pengawasan dari pihak KUA Kecamatan Cidadap dalam Sosialisasi terhadap mayarakat untuk menindak lanjuti informasi warga masyarakat Desa Banjarsari Kepada Media Gardatipikotnews, berkaitan dengan adanya Dugaan Mark-up biaya pernikahan, Minggu, 02/10/22. Awak media melakukan penulusuran lebih dalam agar mendapatkan kejelasan yang akurat, makanya kami Sebagai Sosial kontrolpun lanngsung menghubungi Oknum amil Desa Banjarsari lewat telepon seluler, akan tetapi Oknum amil tidak bisa memberikan jawaban dengan alasan sedang sibuk, padahal awak media ingin klaripikasi sekaligus konfirmasi terkait Mark- Up biaya pernikahan. Saat mewancarai salah satu warga yang tidak mau di sebutkan Namanya "Bahwa Oknum amil Desa Banjarsari saat akad nikah sudah di laksanakan,pihak mempelai sudah bayar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Rebu rupiah ) Nanti sisa nya setelah ada ada surat nikah harus bayar lagi sebesar Rp. 700.000 lagi tetapi sudah hampir 3 Tahun tidak ada kabar bahwa Surat Nikah tidak kunjung ada. Selanjutnya salah satu warga tersebut " menanyakan surat nikah ke oknum amil tersebut akan tetapi tidak ada jawaban.ada apa dengan Oknum Amil Desa Cidadap tersebut.paparnya. Adapun yang menjadi sorototan awak media sebagai sosial kontrol dan perwakilan dari masyarakat, mungkin orang yang mampu tidak seberapa uang segitu. Akan tetapi ketika pada orang yang tidak mampu sangat besar dengan nominal Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus Riburupiah ) itu, Kalo kita mengacu pada peraturan pemerintah pusat, PP 48 tahun 2014 biaya akad nikah di luar jam kerja hanya 600 ribu rupiah , ketika akad nikah di jam kerja di kantor KUA nol persen atau Garatis. " Kami juga langsung menghubungi Kepala KUA Kecamatan Cidadap lewat tlpn seluler, Mamat sebagai Kepala KAU kami tidak tau ada pernikahan sebesar itu.ketika di minta tanggapan, padahal kami ingin klarifikasi sekaligus komfirmasi di akhir pembicaraannya Kepala KUA Malah menyuruh untuk konfirmasi  ke Kamenag Kabupaten Sukabumi. Saat itu juga kami langsung menghubungi Cevi salah satu humas di Kemenag kabupaten Sukabumi,Dengan cepat tanggap ketika ada telpon dari awak media, beliau langsung respon, dengan tegas nya, ia langsung mengarahkan Silahkan ke Dr. H. Sihabudin (SEPRI) ketua paguyuban,karena kalaupun terakait ini di sampai kan ke pak KASI pasti akan di kembalikan lagi ke ketua paguyuban karena Ada SEPERI. kamipun langsung menghubungi.Dr.H. Sihabudin Sebagai ketua paguyuban lewat tlp seluler mau klarifikasi sekaligus konfirmasi tetapi ketua paguyuban tidak bisa memberikan tangapan padahahal kami sebelumnya sudah  minta waktu, sampai berita ini Naik. Kami mohon pihak atau intansi terkait memanggil Oknum Amil dan Sekaligus Memanggil Kepala KAU .agar di berikan sangsi sesuai aturannya. (

Yyn.@sp.Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Dihadapan Kader Pemuda Pancasila, Kapolri Serukan Pentingnya...
Selanjutnya
Koramil 0621-22/Parung Monitor Operasi PPKM Skala Mikro Di Jalan Raya Parung Dengan Mengikuti...

Berita Terkait :