Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Aksi Koboy YNS Villa Taman Bandara, Di Polsek Teluk Naga "Djasmin Minta Keadilan"

by Gardatipikornews.com
15 Januari 2026 - 149 Views

Tanggerang || Gardatipikornews.com --Djasmin (64 tahun) warga yang tinggal di Villa Taman Bandara B3 No. 14 Rt004/Rw09, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tidak pernah menyangka. Di penghujung tahun 2025 kemarin, tubuh rentanya terguncang hebat, sebuah pukulan menghantam rahang kirinya, belum sempat membela diri, tiba-tiba dorongan kuat membuat ia tersungkur, lututnya luka, daging terkelupas. 

Peristiwa nahas yang menimpa Djasmin ini terjadi pada Selasa sore (30/12/2025) di halaman rumahnya sendiri. Sedangkan pelaku diduga adalah Yns, anak laki-laki Rk, tetangganya sendiri. Pemicunya sepele, saat Djasmin memarkirkan kendaraan di pelataran rumahnya, keluarga Rk tiba, entah kerasukan apa, Yns kemudian turun dari mobil, menghampiri dan menghardik Djasmin, tak berapa lama aksi koboy Yns pun terjadi.

"Saat itu papa mau balikin mobil ke posisi parkir semula, dari dulu kita parkir di depan rumah. Kebetulan sore itu tetangga baru pulang, sekeluarga, turun dari mobil anaknya itu langsung marah dan teriak-teriak, kejadiannya begitu cepat, rahang kiri papa tiba-tiba dipukul, kemudian tubuhnya di dorong, akibatnya kedua lututnya sobek," kata Edy, anak laki-laki Djasmin, yang melihat langsung kejadian ini, Selasa (13/1/2026). 

Sesaat setelah peristiwa ini, Djasmin langsung melapor ke Ketua Rw 09, yang kemudian menyerahkan proses selanjutnya kepada Djasmin dan keluarga. 

"Setelah dari RW, kita langsung membuat laporan dugaan penganiayaan ini di Polsek Teluk Naga, saat itu petugas menyarankan ke RS Mitra Husada untuk membersihkan luka terlebih dulu, setelah itu barulah petugas mengeluarkan surat permintaan visum ke RSUD Tangerang," tutur Edy. 

Kini, dua minggu sudah laporan penganiayaan Djasmin di meja penyidik Polsek Teluk Naga, selama itu pula Djasmin mengalami gangguan pendengaran, selera makannya pun menurun, keluarga berharap agar proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya. "Kami menuntut keadilan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal," ujar Djasmin dengan terbata. 

Diketahui, dalam Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/LP/B/238/XII/2025/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ, yang diterbitkan pada 30 Desember 2025, penyidik Polsek Teluk Naga menerapkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP terhadap kasus Djasmin. 

Hingga berita ini tayang, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi Kapolsek Teluk Naga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, terkait penanganan kasus penganiayaan Djasmin ini.

( @Dd. Hsn. gtn** 


Sebelumnya
Rapat Koordinasi Tingkat Kec. Ciseeng Kab. Bogor Digelar Di Kantor Desa Babakan Dihadiri Camat...
Selanjutnya
Putri Zulkifli Hasan Hadirkan Bantuan Ratusan Juta Tegaskan Komitmen Nyata Bangun Pendidikan Dan...

Berita Terkait :