Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Aktivis HAM Deby Santoso, menduga Kejaksaan Timika, Kriminilasis terhadap pengusaha asli Mimika Sumitro.

by Gardatipikornews
10 Mei 2023 - 272 Views
Mimika, Papua | Gardatipikornews.com  - Pihak kejaksaan Mimika, harus melindungi Hak Asasi saksi dan korban sesuai UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban Terhadap Sumitro. Papua Timika - Sesuai dengan UU nomor 48 tahun 2009 Pasal 8 ayat 1 tentang kekuasaan kehakiman dan penjelasan umum UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHP ) Dugaan kriminalisasi terhadap Pengusaha Asli Mimika Sumitro, diduga berkaitan dengan motif pengambilalihan bisnis dan asetnya di Pomako Mimika. (10/5/2023) " Dugaan Kasus ini dimunculkan bisa jadi untuk merebut usaha lawan bisnis dengan menjadikannya korban kriminalisasi". Ujar Deby Santoso aktivis Hak Asasi Manusia Apakah kasus Sumitro itu lebih banyak bernuansa Persaingan bisnis atau murni kasus hukum? Menurutnya, publik perlu membaca kasus ini secara utuh agar tidak terjebak oleh pemberitaan yang dipengaruhi oleh masing-masing pihak. "Kita perlu membaca kasus Sumitro, untuk memahaminya detail dan tidak terjebak dengan adanya pemberitaan Yang liar Proses penegakan hukum juga harus mengutamakan Asas Praduga tak bersalah." Ucapnya Pihak penyidik dalam hal ini kejaksaan Mimika, harus melindungi Hak saksi dan korban sesuai UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan, Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. rasa aman; c. keadilan; d. tidak diskriminatif; dan e. kepastian hukum. "Jika mana ada intimidasi yang dilakukan penyidik maka di pertanyakan penegakan supremasi hukum oleh aparat Penegak Hukum itu sendiri, Kita harus mengacu pada objektifitas hukum itu sendiri tanpa ada titipan dari pihak manapun." Tegasnya lanjutnya "Saya pikir kehadiran Pengusaha Sumitro di wilayah pesisir mempunyai dampak sangat positif terhadap masyarakat Asli di kabupaten Mimika, selama berpuluh puluh Tahun Ingat bahwa paskah Covid dunia mengalami resesi Ekonomi, dan fokus Bapak Presiden Indonesia adalah pemulihan Ekonomi termasuk di wilayah Papua, dan Kabupaten Mimika, dalam Dunia usaha di kabupaten Mimika Pak Sumitro, mempunyai dampak sangat signifikan baik nilai tambah ekonomi dan Pajak langsung maupun tidak langsung untuk kabupaten Mimika dan negara Republik Indonesia." Ujar Deby Pak Sumitro juga berhasil mengangkat komoditi Asli Mimika ke panggung internasional. Maka dari itu saya menghimbau penegak hukum harus bekerja Profesional agar proses hukum tidak menggangu dunia investasi di mimika yang berdampak pada ekonomi masyarakat terutama masyarakat pesisir mimika. ( @Stevi.gtn.Kaperwil Papua )
Sebelumnya
Bisnis H. Rusdi Jual Beli Mobil Yang Bekerja Sama Dengan BUMN Pegadaian Melalui Program kredit...
Selanjutnya
Puncak KTT Ke-42 ASEAN Dimulai, Presiden Jokowi Sambut Para Pemimpin...

Berita Terkait :