Papua Timika | Gardatipikornews.com - Aktivis pemerhati Sosial Thobias Rahanau, S.H memberikan 'kartu kuning' kepada Kejaksaan Negri Mimika, Thobi menjelaskan bahwa, warning buat penegak Hukum (Kejaksaan) di Mimika, karena akhir akhir ini proses hukum terkait Korupsi di Mimika. (10/5/2023)
"Sebagai Contoh kasus Korupsi di Dinas Pendidikan sampai sekarang kehilangan kabar kejelasan proses hukumnya tidak jelas ini proses supermasi hukum yang buruk bagi kejaksaan negeri Kab. Mimika dan ada apa di balik ini??
padahal indikasinya sdah jelas.Akan tetapi terkait proses korupsi yang lain di kejar habis habisan. Seolah kasus yang ada di timika terkait Korupsi ada titipannya."
Tandas Tobi
"Ini murni kritikan buat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negri Mimika, agar lebih objektif dalam penanganan proses hukum, Kemudian lebih mengutamakan Asas Praduga tak bersalah dalam proses penyidikan kasus. Dan lebih independen dalam menjalankan Tugas dan Kewenangan" tegasnya
"Terakhir adalah kasus Korupsi terkait Pengusaha Mimika Sumitro, Pada dasarnya bagaimana seorang pengusaha menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan untuk merugikan negara ???
Lantas kerugian negara apa yang di korupsi.???" ungkap Tobi
"Kejaksaan harus memberikan kejelasan yang kongkrit sehingga jangan menyedutkan hak hukum pak Sumitro sebagai Warga Negera Indonesia." Tutupnya
( @Stevi.Kaperwil.Papua )