Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Alih Pungsi Trotoar dan Jembatan Dijadikan Tempat Pedagang Kaki Lima Di Jalan Trem Kota Pangkalpinang

by Gardatipikornews
26 Mei 2022 - 748 Views
Pangkalpinang | Gardatipikornews.com - Trotoar jalan trem Pangkalpinang kini banyak Berjajar para pedagang kaki lima, Dimana tempat yang seharusnya dijadikan tempat perjalan kaki tersebut kini sudah berubah menjadi tempat para pedagang kaki lima,kuhsus nya di belakang SD,SMP Budi mulia.( 25/05/22 ) Semestinya Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki, sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya, agar tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan pedagang kaki lima , maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Hasil pantauan awak media pada hari Rabu (25/05/2022) sekitar pukul 16:16 wib, puluhan pedagang kaki lima di atas trotoar yang ada di seputaran Jl. Trem , Ps. Padi, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga mengganggu arus kendaraan yang melintas, dikarena kan puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Lalu awak media meminta konfirmasi kepada kepala UPT Pasar yang bernama Bapak Firmansyah melalui pesan singkat (Whats App/WA) tanggapan dari kepala UPT pasar. Ya Pedagang emng sdh lama berdagang disitu... Kami hanya menata pedagang supaya tertib Ujar UPT Pasar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 07 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Sampai berita ini diturunkan awak media akan tetap konfirmasi kepada pihak satpol PP Dan dinas yang terkait di kota pangkalpinang ,bersambung”

Pewarta : Agus/red@gtn.com


Sebelumnya
Diduga Kelalaian pihak sekolah,satu nyawa melayang pasca keributan Siswa di SMAN 1 Gunung...
Selanjutnya
Jenderal Eko menerima lamaran untuk putrinya hari...

Berita Terkait :