Bekasi || Gardatipikornews.com -- Pemerintah Desa Jayasampurna melalui Kepala Desa H. Muksin memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 serta pengelolaan BUMDes Prima Jaya. Dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa, disebutkan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan telah melalui monitoring serta pemeriksaan oleh pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Namun demikian, berdasarkan kajian terhadap indikator pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, ditemukan sejumlah kegiatan yang dinilai belum dijabarkan secara rinci dalam laporan penggunaan anggaran. Beberapa poin kegiatan disebut belum menguraikan detail lokasi, output, serta sasaran penerima manfaat secara jelas, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyertaan modal kepada BUMDes Prima Jaya yang berdiri sejak 2019 dan bergerak di bidang usaha alat tulis kantor (ATK). Berdasarkan hasil kajian, usaha tersebut diduga tidak lagi beroperasi. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban penyertaan modal dalam beberapa tahun terakhir yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik Tahun Anggaran 2024 juga menjadi perhatian, di antaranya:
Kegiatan pembangunan jalan pemukiman/gang di tiga titik lokasi RT/RW dengan alokasi anggaran Rp. 140.137.000.
Pengaspalan Gang Birong, Kampung Pagadungan RT 13/66 dengan anggaran Rp.97.626.300.
Penyelenggaraan Posyandu meliputi makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, serta insentif kader dan KPM dengan total anggaran Rp66.150.000, Rp47.250.000 (makanan tambahan), dan Rp.100.500.000 untuk insentif kader Posyandu.
Pembangunan Posyandu Flamboyan 8 Perum GPR RT 42/15 dengan anggaran Rp.152.364.600.
Pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk dengan anggaran Rp.118.862.500.
Berdasarkan laporan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut, sejumlah pihak menilai masih terdapat kekurangan dalam aspek transparansi informasi publik. Jawaban Pemerintah Desa Jayasampurna yang merujuk pada hasil monitoring kecamatan, DPMD, dan Inspektorat dinilai belum sepenuhnya menjawab detail pertanyaan terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban teknis kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Garda Tipikor menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan menyampaikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan adanya kejelasan serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Pewarta: @Safari Bono (GTN)