Jakarta || Gardatipikornews.com -- KPK kembali menggelar audiensi dan koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola anggaran, KPK dan Pemkab Sumenep membahas seputar aspek perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyoroti komposisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2025 mencapai Rp 2,8 triliun.
“Penggunaan APBD perlu dilakukan secara efektif dan efisien, agar pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal,” jelas Ely dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7).
KPK juga mencermati soal rencana pengadaan Pemkab Sumenep tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp 656 miliar, diantaranya terdapat 5 proyek strategis yang telah dilakukan review oleh inspektorat dan ditemukan adanya selisih harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
KPK memberikan sejumlah catatan agar penggunaan dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial. KPK juga mendorong agar dilakukan konsolidasi pengadaan pada setiap paket pengadaan dalam metode e-purchasing dan pengadaan langsung.
KPK memberikan 11 rekomendasi kepada Pemkab Sumenep agar mampu melaksanakan reformasi tata kelola anggaran yang lebih akuntabel, membangun sistem yang lebih bersih, serta birokrasi daerah yang lebih berintegritas.
Sumber : Humas KPK
( @Red@ksi.gtn.com*(