Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bahas Rancangan P-APBD 2022, Komisi IV Usulkan Pelatihan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

by Gardatipikornews
23 September 2022 - 86 Views
Kota Bogor | Gardatipikornews.com - Komisi IV DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan mitra kerja beragendakan pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2022, selama sepekan ini. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar mengungkapkan salah satu usulan komisi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, adalah meminta agar digelarnya pelatihan kerja bagi warga penyandang disabilitas. “Ya kita minta itu ada pelatihan kerja untuk teman-teman penyandang disabilitas di anggaran perubahan ini,” ujar Karnain, Jumat (23/9). Menurut Karnain, pelatihan kerja ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Ia memeparkan didalam pasal 60 dan pasal 61, Pemerintah Kota Bogor menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas. “Jadi sesuai amanat perda, pelatihan ini harus segera disediakan oleh Disnaker,” jelas Karnain. Pelatihan kerja ini juga menurut Karnain berfungsi untuk meningkatkan kualitas kerja penyandang disabilitas. Sebab, berdasarkan amanat perda, Pemkot Bogor dan BUMD di Kota Bogor wajib mempekerjakan minimal 3 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Sedangkan, untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. “Peningkatan kualitas kerja melalui pelatihan kerja ini juga kan selain bisa menambah skill individu untuk bisa direkrut perusahaan, juga membuka peluang untuk membuka usaha sendiri nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya
DPD PPWI Provinsi Riau Adakan Kegiatan...
Selanjutnya
Wartawan Lintas Media di Lombok Timur Geram Terhadap Perlakuan Oknun PNS Keji di...

Berita Terkait :