GARDATIPIKORNEWS.COM | TASIKMALAYA
- Bantuan PIP tujuan dari pemerintah membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin.peruntukannya membantu siswa beli baju,tas ,sepatu dan buku tulis dll.penerima bantuan PIP ditunjukan kepada pemilik KKS, peserta PKH, yatim piatu dan disabilitas. Dari impormasi yang terserap dilapangan menurut keterangan orang tua siswa kepada awak media ,bahwa anak saya masuk SMA ada uang bangunan sebesar Rp. 2.500.000, namun di angsur.begitu dapat bantuan PIP, pertama dipotong Rp. 150.000 peruntukannya gak tau untuk apa. Lalu Rp. 50.000 untuk bayar angsuran uang bangunan "jadi yang diterima cuma Rp. 100.000 terus bagi siswa yang lulus karna masih ada tunggakan uang bangunan izasahnya belum diberikan,masih dipihak sekolah." Ungkapnya. [caption id="attachment_17070" align="aligncenter" width="300"]
Fhoto : Bukti kwetansi fotongan Uang PIP untuk Bayar Uang Bangunan Sekolah di SMA Negeri 1[/caption]
Awak media pun menyambangi sekolah guna kompirmasi dan klaripikasi kebetulan kepsek lagi izin gak masuk menurut Humas ibu intan " Saya gak bisa menjawab takut salah yang jelas saya cuma penghubung komite dan orang tua, untuk mengadakan rapat yang menghadiri rapat waktu itu saya,bu komite dan orangtua sehingga ada kesepakatan bersama biar lebih jelas kita panggil aja komite." Ujarnya
Menurut keterangan komite yang diwakili sekertaris dan bendahara karna ketua komite seorang kades lagi sibuk urusan Desa." Karna siswa ada hak dan kewajiban kesekolah dimana ada biaya masuk sebesar Rp. 2.500.000 dan atas dasar hasil musyawarah antara pihak sekolah bersama komite dan orangtua dan ada ungkapan "mungpung ada rizki bayar atuh tunggakan".
Lanjut komite secara teknis uang diberikan ke sipenerima PIP lalu disodorkan tunggakan uang bangunan kita dari awal telah membuat surat pelimpahan pengelolaan keuangan komite tidak boleh pegang uang " jadi, kami sebagai komite telah melimpahkan seluruh bentuk keuangan dan peruntukan ke pihak sekolah." Pungkasnya
Kepala sekolah SMAN 1 cisayong Drs.Jaka Suryawan M.P.d ketika dikompirmasi awak media diruang guru hadir pula wakasek kesiswaan Beserta Humas dan guru menjelaskan ." Saya baru aktip sebulan disini tentang PIP karna saya datang sudah terbagikan saya mendapatkan tidak ada potongan jatah siswa yang dapatkan PIP, Saya dapat memastikan tidak ada potongan.
[caption id="attachment_17071" align="aligncenter" width="300"]
Fhoto : Bukti kwetansi[/caption]
Terkait izasah, pihak sekolah tidak ada penahanan bagi masyarakat yang siswanya sudah lulus dan belum menerima izasah silahkan ambil kesekolah." Tutupnya
Salah satu anggota BPAN LAI ( lembaga aliansi indonesia) HR angkat bicara." Ironis !! bantuan PIP dari pemerintah guna membantu siswa dari keluarga kurang mampu di potong untuk nyicil uang bangunan.padahal juknisnya jelas tidak boleh dipotong berapapun, dimanapun dan oleh siapapun.
Di pasal 21 ayat 2 permendikbud no 43 th 2019.tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan atau ujian nasional dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang menerima bantuan BOS tidak boleh memungut biaya.
Dan di pasal 21 ayat 3 menyebutkan 2 larangan memungut biaya sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Sebagaimana yang diatur dalam UU no 20 th 2003 " tentang sistem pendidikan nasional dan permendikbud no 44 th 2012.tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan".
UU dan peraturan menteri tersebut diatas dijelaskan, larangan dilakukan nya pungutan jenis apapun disekolah negri.saat lulus ataupun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD , SMP dan SMA atau SLTA sederajat yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah . Pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat.aturan itu yang membuat ancaman disiplin PNS dan ancaman pidana penjara." Pungkasnya.
Pewarta : ( Team GTN )