Advokat Natalia Rusli, S.H. dari Master Trust Lawfirm bersama para pelapor akhirnya sepakat bertemu dengan pihak PT. SMI yang diwakili oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang berperan membantu terjadinya perdamaian. Pertemuan perdamaian antara para pihak tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 September 2022, di Publik Markette, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Selain Natalia Rusli, dari pihak pelapor hadir Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara. Dari pihak terlapor PT. SMI, hadir Wilson Lalengke.
Pertemuan yang berlangsung cair, hangat, dan penuh kekeluargaan itu, akhirnya menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara pelapor, yakni Ratna Rezekie bersama 99 orang yang diwakilinya, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara, dengan pihak Wilson Lalengke yang mewakili PT. SMI. Perjanjian Perdamaian itu tentu saja disertai kesepakatan pembayaran kompensasi kerugian sesuai nominal yang disepakati.
PT. SMI selanjutnya melakukan pembayaran, baik secara langsung lunas maupun bertahap. Kepada beberapa pelapor perlu dilakukan pembayaran bertahap sesuai kesepakatan dalam rangka menjaga komitmen penyelesaian kasus melalui pencabutan laporan polisi. PT. SMI akan melakukan tahapan pelunasan di saat penanda-tanganan pencabutan laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Kepada para pelapor, PT. SMI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp. 68.784.387 (USD 4.791) kepada Lie Rudy Iskandar; lunas Rp. 11.250,000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Fitro Dharma Hermawan S.DS; dan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp. 38.333.190 (USD 2.670) kepada Marvin Buntara. Sementara, untuk Ratna Rezekie, yang berperan sebagai marketing PT. SMI tidak mendapatkan kompensasi karena Tergugat I ini telah mendapatkan keuntungan dari bisnis forex PT. SMI sebesar lebih dari 1 miliar, dan tidak mengalami kerugian apapun dari kerjasama bisnis dengan perusahaan yang berpusat di Bandung itu.
Singkat cerita, berkas perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh para pihak dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun pada Selasa, 20 September 2022. Isi perjanjian perdamaian itu pada intinya mengatakan bahwa Ratna Rezekie (bersama 99 orang yang diwakilinya), Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara menyatakan kesediaan memberikan kuasa kepada Master Trus Lawfirm untuk melakukan perdamaian dan pencabutan laporan polisi.
Pada tanggal 7 Desember 2022, salah satu terlapor H. Yayan Sofyan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan dipertemukan dengan orang yang bernama Farida yang mengaku sebagai kuasa hukum Ratna Rezekie cs. Dalam pertemuan yang terkesan sebagai jebakan oleh oknum penyidik itu, Farida dan oknum polisi ini membahas terkait pertanggungjawaban PT. SMI. Farida dan oknum penyidik menyatakan akan memproses lanjut kasus tersebut dan mengabaikan surat pernyataan perjanjian perdamaian serta berkas pencabutan laporan yang sudah disampaikan para pelapor melalui Master Trust Lawfirm.
Yang mencengangkan, mengagetkan, dan membuat bulu kuduk berdiri adalah ketika oknum kuasa hukum Ratna Rezekie cs bernama Farida meminta pembayaran Rp. 10 miliyar agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai. Permintaan yang lebih tepat disebut pemerasan itu terlihat diaminkan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya yang memanggil terlapor. Dan, bahkan mereka menetapkan waktu penyelesaian pembayaran Rp. 10 miliyar ini hanya dalam tempo 10 hari terhitung sejak pertemuan tersebut.
Berdasarkan kronologi kejadian dan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antar kedua belah pihak, terlihat jelas bahwa Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Secara khusus Ratna Rezekie telah merugikan para Direksi PT. SMI dengan cara memprovokasi para peserta bisnis PT. Sentra Megah Indotek untuk mencabut surat kesepakatan perdamian tertanggal 20 September 2022 secara sepihak dan secara bersama-sama melakukan pemerasan kepada ketiga terlapor dengan meminta dana Rp. 10 miliyar kepada para Direksi PT. SMI tanpa dasar.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”. Berdasarkan ketentuan hukum ini, atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’,” tegas Advokat Ujang Kosasih, S.H.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Disamping karena dirinya pada saat terjadinya kesepakatan perjanjian perdamaian hadir mewakili pihak PT. SMI, juga karena H. Yayan Sofyan merupakan Pengurus PPWI Nasional yang harus diadvokasi oleh organisasi para citizen jurnalis Indonesia itu.
“Saya heran, demi uang, orang-orang semacam Ratna cs itu bisa menghancurkan harga dirinya dengan menghianati perjanjian yang dibuatnya sendiri. Manusia tanpa harga diri adalah sampah. Demikian juga oknum penyidik Polda Metro Jaya yang diduga kuat berada di belakang Ratna cs itu. Saya akan laporkan segera oknum itu ke Kapolri supaya dibereskan para aparat pengidap Virus Sambo semacam ini dan tidak boleh ada di institusi Polri,” sembur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyesalkan, Sabtu, 24 Desember 2022.
( APL | Nasrul PPWI .Kaperwil Riau
)