Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Belasan Motor Terjaring Rajia Gabungan Satlantas Polrestabes Palembang Di Bundaran Cinde Sudirman

by Gardatipikornews
05 Desember 2024 - 269 Views

Palembang  || Gardatipikornews.com

  -  Petugas gabungan Satlantas Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di bundaran seberang Pasar Cinde Palembang, Kamis (5/12/2024) Dari pantauan Awak media Garda Tipikor News di lapangan, tampak belasan anggota Satlantas Polrestabes Palembang, melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang terlihat melanggar guna dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraannya. Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty melalui Wakasat Lantas AKP Soekiman didampingi Kanit Laka Iptu Ar Sikakum, mengatakan kegiatan razia kendaraan roda dua dan roda empat yang dilakukan guna menekan pelanggaran lalulintas yang masih sering dilakukan oleh pengendara kendaraan ” Benar selain itu giat ini juga bertujuan untuk menertibkan para pengendara yang tidak taat wajib pajak dan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat,menekan angka kecelakaan lalulintas akibat para pengendara yang tidak menaati peraturan berkendara dan rambu lalulintas,”jelas Soekiman. Dalam giat ini Satlantas Polrestabes Palembang berhasil menjaring belasan unit kendaraan roda dua yang tidak melengkapi kendaraan nya. “Dari belasan kendaraan tersebut ada yang pengendaranya tidak memiliki Surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa stnk ,pajak mati dan plat polisi yang sudah habis masa Lima tahun serta Sim yang sudah mati,” tuturnya. Sekali lagi diumbau kepada masyarakat kota Palembang untuk segera melengkapi baik surat – surat maupun kelengkapan kendaraannya,’jelasnya. Untuk kendaraan yang terjaring razia di bawa langsung ke Polrestabes Palembang dan bagi pemilik kendaraan yang mau mengeluarkan kendaraannya terlebih dahulu harus melengkapi kendaraan dan surat-surat berkendaranya serta membayar denda tilang. Pewarta : DONY S.H
Sebelumnya
Polda Sumsel Menggelar Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun Anggaran 2024 di...
Selanjutnya
Dihari Disabilitas Internasional , LIDI Foundation Grand Opening Bengkel Produksi Kursi...

Berita Terkait :