Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Berhasil Di Amankan Polsek Jati Agung,Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba*

by Gardatipikornews
14 Oktober 2021 - 252 Views

Lampung Selatan , Gardatipikornews.com


- Satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap oleh Jajaran Polsek Jatiagung, Sabtu (9/10/2021) didesa Sidoharjo Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiagung, setelah adanya laporan warga masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi Narkoba didaerahnya. " Pada hari, Sabtu (9/10/2021) pukul 20.00 wib disebuah rumah warga didesa Sukoharjo Kecamatan Jatiagung, kami mengamankan satu pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan Inisial YH (21) warga Rulung Raya Kecamatan Natar " Tutur Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (14/10/2021) . Selain pelaku sebut Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1(satu) bungkus plastik bening bekas pakai dan 1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan." Ucapnya. Saat ditangkap pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari A warga Tegineneng, namun saat dilakukan pengejaran orang disebut pelaku sudah tidak ada dirumahnya. Saat pelaku yang akan dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini, sudah diamankan bersama barang buktinya di Polsek Jati Agung guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya. (humas) By. Sya. KAPERWIL
Sebelumnya
*Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi...
Selanjutnya
*Koramil 0621-22/Parung Monitor Vaksinasi Di SMP SMK YPUI Parung Dan Pelaksanaan Berjalan...

Berita Terkait :