Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dengan Tangan Diikat Seorang Ayah tiri Rupadaksa Anak Sambungnya

by Gardatipikornews
06 Januari 2022 - 125 Views

Sukabumi, Gardatipikornews.com


- Sungguh malang nasib SM (16) seorang gadis masih dibawah umur yang kehormatannya harus direngut secara paksa oleh seorang lelaki yang menjadi ayah sambungnya. Kejadian bermula pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi dimana pelaku E (38) masuk ke kamar korban yang sudah dimatikan lampunya kemudian langsung membangunkannya serta mengikat korban dan langsung menyetubuhi korban secara paksa. Perbuatan bejad pelaku E ini diungkap Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada kegiatan rilis di Polres Sukabumi, Kamis (06/1/22). " Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain, " ungkap Dedy kepada awak media. Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan pidananya ditambah 1/3 apabila perbuatannya dilakukan orangtua atau walinya diduga melanggar Undang - Undang Perlindungan Anak. Sumber : Humas Pewarta : Asep A & A.Hilal
Sebelumnya
DPRD Belum Setujui Raperda PMP Perumda...
Selanjutnya
Polres Sukabumi naikan kasus "Mafia Tanah", dari penyelidikan menjadi...

Berita Terkait :