Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Ada Alat Berat Jenis Ekskavator Yang Melakukan Penggalian Tanpa Ijin Dan Tanpa Papan Operasi Kerja Di Wilayah Matuari Sagerat Sagerat Weru Dua Kota Bitung " Polres Bitung Agar Segera Turun K Lokasi Tambang Pasir Yang Ilegal"

by Gardatipikornews.com
19 November 2025 - 312 Views

Bitung  Sulut || Gardatipikornews.com -- Diduga Salah Satu Alat Berat Jenis Ekskavatoryang melakukan pengalian tanpa ijin Dan Papan Operasi Diduga Kuat Mereka Hanya Mengambil Ke Untungan Pribadi Di Lokasi Sagerat Weru Dua Patokan Samping Sekola SMK Negeri 6 Bitung, 19/11/25.

Saat Ketika Awak Media Mencoba Konfirmasi Mereka Langsung Bergerak Dan Menuju Ke Jalan Ke Atas Melewati Perkebunan Milu Milu Diduga Mereka Hanya Mengali Dan Mengambil Ke Untungan Pribadi Awak Media Masih Mencoba Mencari informasi Siapa Bos Atau Yang Kendalikan Alat Berat Tersebut.

Awak Media Meminta Kepada Polres Kota Bitung Agar Bisa Memeriksa Lokasi Tempa Oknum Oknum Yang Melakukan Penggalian Liar Di Seputaran Sagerat Weru Dua.

Bos Atau Pemilik Alat Berat Tersebut Sangat Diduga Keras Melanggar Pasal Yang Terapkan : 

Menggali pasir tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif dan sanksi tambahan seperti perampasan barang dan keuntungan.

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melarang dan menindak tegas kegiatan penambangan, termasuk penambangan pasir, yang dilakukan tanpa izin resmi (ilegal). 

Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana di Indonesia dan pelakunya dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang kemudian diubah dengan peraturan turunannya.

Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal meliputi:

Ancaman Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Denda: Pelaku juga dapat dikenai denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 


(*M H*)

Sebelumnya
BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim Ke...
Selanjutnya
Rifai Bantah Terima Suap, Penyidikan Kasus Lapen Sampang Dilimpahkan Ke...

Berita Terkait :