Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Pemerintah Pusat telah menggelontorkan angaran yang begitu besar, tujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu Seperti hal nya Bantuan Pangan Non Tunai (
BPNT ) yang diberikan setiap sebulan sekali sebesar Rp. 200.000 / KPM.
Sesuai dalam aturan 2022 tentang juknas juknis aturan Pedum dalam Penyalauran Bantuan Pangan Non Tunai (
BPNT ) Pemerintah Pusat, Khususnya Kemnsos sudah menetapkan Pedoman Umum Bahan Pangan yang dapat dibeli sesuai Pedum 2022.jum,at. 16/09/22.
Hasil penelusuran Team investigasi Gardatipikornews menemukan salah satu oknum agen yang ada diKecamatan Sukaraja sekarang telah menjamur E - warung yang baru bermunculan , yang asalnya ada ( 9 ) E - Warung sekarang bertambah menjadi kurang lebih ada 14 E- warung.
Dari semua E - Warung itu ada salah satu Oknum E - Warung yang mentaati aturan atau Juknas - Juknis Pedoman Umum ( PEDUM ) oknum E - Warung ini sebut saja E - Warung " A " Desa Sukamekar.E - Warung "A " ini menyalurkan BPNT yang Bulan September telah melanggar Pedum yang sudah ditetapkan Oleh pemerintah Pusat atau Kemensos.
" Oknum E-warung " A " desa Sukamekar ini menjual Kepada KPM di antaranya : Beras, Telor, Miyak Goreng, Buah - Buahan dan Daging Ayam.
Saat team Investigasi menelusuri KPM yang menggesek kartu BPNT di E- Warung " A " ini untuk lebih akurat lagi." Saat Team investigasi GTN ini menemui salah satu warga / KPM yang tidak mw di sebutkan namanya mengungkapkan " abdi mah nyairkeun kartu BPNT di E - Warung " A ", abdi ngagesek Kartu BPNT dengan mendapatkan ,Beras, Telor, Minyak Goreng, Buah - Buahan dan Daging Ayam.Ungkap KPM
Selanjutnya Team kami penasaran dengan ini, Team gtn menemui salah satu KPM lagi yang tidak mw di sebutkan Namanya mengatakan " Saya mencairkan Uang BPNT ini di E - Warung " A " Desa Sukamekar ditukar dengan Beras,Telor, Miyak Goreng dan Daging Ayam, akan tetapi saya aneh Kenapa di E - Warung " A " dan untuk Telor cuma ada 6 biji.kata warga.
Selain itu Kartu BPNT nya juga sistemnya di kolektif dan di ambil saat mw pencairan,jadi tidak mengambil secara perorangan atau perKPM.
Saat kami konfirmasi ke pihak Oknum E - Warung " A " lewat whatsaap " A ini seolah oleh mengelak dengan adanya komunitinya ada minyak gorengnya. Sebanarna bukan ada minyak gorengnya , Kalo Minyak goreng itu di luar komuditas karna saya jual terpisah, dan Hampir semua KPM membeli karena kebetulan harganya sedikit miring, jadi siatemnya KPM banyak yang nukerin, Kacang kacangan dan Buah buahan di tuker sama Minyak. Papar E - Warung " A".
Hasil dari konfirmasi dari E - Warung sama KPM berbeda, tetapi KPM Benar mengatakan sesuai apa yang di berikan E - Warung.
Akan tetapi menurut Pedoman Umum jelas sekali juknas juknisnya :
*Bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong menggunakan dana bantuan program Sembako adalah:
a.
Sumber karbohidrat: beras atau bahan pangan
lokal seperti jagung pipilan dan sagu.
b.
Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam,
ikan segar.
c.
Sumber protein nabati: kacang-kacangan
termasuk tempe dan tahu.
d.
Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur, buah buahan
Bantuan program Sembako tidak boleh digunakan untuk pembelian : minyak, tepung terigu, gula pasir, susu, MP-ASI pabrikan, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam butir a-d di atas.
Bantuan BPNT ini juga tidak boleh digunakan untuk pembelian pulsa dan rokok. Program Sembako mengakomodir ketersediaan bahan pangan lokal.
Dalam aturan pun sudah jelas butir butir juknis menurut pedoman umum yang di keluarkan langsung oleh pemerintah pusat.Disini jelas sudah melanggar aturan Pedoman Umum.
"Dimana pengawasan dari pihak Tikor,TKSK, disini lah sosial kontrol berpungsi untuk kepengawasan penyaluran BPNT supaya tidak ada kecurangan Harga, dan Bahan pangan harus yang benar benar layak untuk masyarakat, jangan hanya demi keuntungan Pribadi saja, akan tetapi kelayakan dan Harga harus sesuai.
Kami langsung konfirmasi ke pihak Tikor kecamatan Sukaraja mengatakan " Saya akan memanggil E - Warung " A " ini secepatnya, Karena E- warung langsung komunikasi dengan kecamatan terkait bahwa E- Warungnya dikonfirmasi oleh pihak media.kata E- Warung "A" kan sudah di back Up oleh kecamatan.padahal Pihak Kecamatan tidak pernah memback Up atau ikut usaha di dalam E- Warung yang ada di kecamatan Sukaraja, Malahan kami selaku Tikor kecamatan sangat berterima kasih kepada pihak Sosial Kontrol telah membantu kami dalam segi keoengawasannya.tuturnya.
Kami harap kepada Dinas terkait, Tikor Kecamatan, TKSK, harus segera memanggil E - Warung tersebut agar di beri sangsi atau penarikan izin E - Warungnya.
(
Team Investigasi gtn | @sp.Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Deklarasi AIPBR & Santunan Yatim Berjalan Penuh Khidmat,dan Akan Bangun Sinergitas Dengan Semua...
Selanjutnya
Giat Personil Unit Samapta Polsek Cireunghas Rutin Lakukan Pengaturan Arus...