Ada beberapa poin dalam pertemuan tersebut yang di sampaikan oleh pihak perusahaan yaitu:
1. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir atau selesai sesuai jangka waktu sebelum adanya undang-undang Cipta Kerja, tidak ada kewajiban bagi pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi, hal ini diubah oleh undang-undang Cipta Kerja sesuai dengan PP nomor 35 tahun 2021 di Pasal 15 dan 16. Dan kompensasi ini mulai berlaku bagi PKWT yang perhitungannya mulai pada bulan November tahun 2020.
2. Perusahaan belum bisa memberikan kompensasi dikarenakan, perusahaan sedang menganalisa untuk penyelesaian, budget operasional serta memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas, apalagi saat ini PT BIG sedang mengalami krisis order. Akan tetapi perihal kompensasi dengan waktu berjalan tetap harus dibayarkan. Dan sifatnya terhutang.
Nah, itulah beberapa poin yang disampaikan oleh pihak menajemen. Namun, saat ditanya kapan kompensasi tersebut akan bayarkan, pihak perusahaan mengatakan belum bisa memastikan kapan waktunya.
"Kami semua berharap, agar kompensasi itu, bisa segera dibayarkan oleh pihak perusahaan, namun untuk saat ini kami tidak bisa memastikan," ungkap, Ilham, (27/01/2023).
Sementara itu, M Rizaludin berharap agar pihak perusahaan bisa memastikan dan mudah-mudahan bisa secepatnya memberikan uang kompensasi, mengingat kondisi dirinya yang sedang membutuhkan uang untuk modal usaha. Ia juga tidak mempermasalahkan kalau pihak perusahaan menghitung untuk uang kompensasi dihitung mulai dari tahun 2020.
"Saya tidak masalah uang kompensasi nya dihitung mulai dari tahun 2020. Yang penting bagi saya kapan bisa diterima, sedangkan pihak perusahaan tidak bisa memastikan waktunya," ketusnya.
"Saya butuh kepastian karna saya butuh uang itu untuk keluarga dan modal usaha, mudah-mudahan ada pihak yang mau membantu memperjuangan nasib saya," pungkasnya.
( Pewarta : @gon gtn
)