Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Kepala KUA Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Langgar PP. No. 48 Tahun 2014

by Gardatipikornews
17 Januari 2022 - 245 Views

Sukabumi, Gardatipikornews.com


- Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya .Setiap perkawinan kemudian dicatatkan, dalam hal ini bagi yang beragama Islam, pencatatannya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu seperti yang diterangkan dalam Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, sah atau tidaknya perkawinan adalah tergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua mempelai. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, serta harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasannya. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.Sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, tapi jika tidak memilikinya, perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Namun ironisnya hal tersebut diatas seolah tidak digubris oleh jajaran kUA Kecamatan jampang tengah kabupaten Sukabumi Yang menjadi sorotan awak media setiap pernikahan P3N ( Amil) jajat ketika di konfirmasi setiap pernihan Rp.1500.000 setor ke salah satu pegawai yang ber inisia " C " sebesar Rp. 800.000. pungkas nya Awak media pun mencoba menghungi Bunyamin kepala KUA kecamatan jampang tengah lewat telepon seluler dengan nada tinggi ( ken ku aing di erenken jadi Amilna) kata kata yang tidak seharus nya.di lontar kan bahasa aing.ketika di konfirmasi. Apakah pantas pigur seorang kepala KUA kecamatan jampang tengah seperti itu, padahalnya awak media. hanya sebatas mau klarifikasi sekaligus konfirmasi. Yang diduga pernikahan telah membebankan masyarakat yang tidak mampu. kalo mengacu kepada PP 48 Tahun 2014 pernikan di luar kantor di kenakan biaya 600 rebu yang harus di bayar kan ke Negara klo pernikahan di kantor 0% tidak di pungut biaya (gratis) kami mohon kepada pihak kamenag kabupaten sukabumi secepatnya turun langsung ke lapangan. pewarta : yopi Satgas GTN
Sebelumnya
Danrem 061/Sk Himbau Sinergitas TNI-POLRI, Forkopimda dan Ulama Jaga Keamanan dan Ketertiban...
Selanjutnya
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal meningkatkan kepercayaan masyarakat...

Berita Terkait :