Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga oknum kades padaluyu Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi Publik Abaikan UUD no 14 Tahun 2008 (KIP) Desa Padaluyu Kecamatan Tanggeng

by Gardatipikornews
31 Juli 2024 - 255 Views

Cianjur, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  - Dudun selaku kepala desa dugaan ini sangat kuat tolong pihak inspektorat jangan diam saja ini sudah jelas jelas melakukan pelanggaran melawan aturan persiden Proyek ini sebenarnya tidak ada yang tahu anggaran nya etah dari APBD maupun APBN yang jelas ini tidak ada papan proyek tolong pihak kejaksaan negeri cianjur segera di usut sampai tuntas bila prlu jabatannya di copot Marak nya ini jika di biarkan akan terus merugikan buang negara. Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Abaikan UU KIP on 07/29/2024 Desa padaluyu kec Tanggeng kab Cianjur –Jawa barat. Proyek pembangunan aula desa Dudun selaku kepala desa Diduga oknum sengaja menyembunyikan papan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 20 hari tidak di sertai papan informasi proyek. Dudun selaku kepala desa ketika awak media beberapa kali kami datang ke desa investigasi dengan alasan sibuk ke pemerintah Daerah kabupaten Cianjur Keterangan prangkat desa Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. [gallery ids="95746,95747"] Tolong pihak penegak hukum segera di usut sampai tuntas karna ini sudah merugikan uang negara sama uang masyarakat PIHAK YANG BERWAJIB ( KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR ATAU TIPIKOR ) ini sudah melawan aturan yang di tetapkan persiden Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asal, sehingga terlihat campuran adukan dalam pemasangan pasir tidak sesuai. RAB Keterangan perkerjaan ini menggunakan anggaran provinsi, dan sudah berjalan kurang lebih 20 hari. “Saya tidak tahu pak anggarannya berapa, tahunya ya dari provinsi atau pusat karna untuk papan informasi memang tida ada keterangan Prades belum ada,” Bahkan ketika ditanya oleh awak media kaurkesra juga tidak mengetahui sekarang alasanya apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut.“Saya hanya di suruh kades untuk ngawasi tenaga di proyek ini,” pungkas Sampai sekarang, kasus-kasus korupsi-kolusi-nepotisme masih ada. Seolah-olah, pelaku tak benar-benar belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Sekali diberantas satu, justru bermunculan lagi di banyak instansi. Pengertian korupsi dan contohnya Dalam bahasa Latin, korupsi berasal dari kata corruptio artinya rusak, busuk (kata benda). Kata kerjanya yaitu corrumpere yang artinya merusak, membusuk, menyogok, atau memutarbalik. Transparency International (TI), organisasi yang setiap tahun merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK), mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Selain merugikan secara finansial, menurut TI, korupsi juga mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, serta semakin memperparah ketidaksetaraan, kemiskinan, perpecahan sosial, dan krisis lingkungan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Undang-undang menyederhanakan tindak pidana korupsi menjadi tujuh kelompok, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Adapun contoh-contoh dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi ini adalah sebagai berikut: Kerugian keuangan negara: pegawai pemerintah yang melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Suap-menyuap: pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender. Penggelapan dalam jabatan: pegawai perawatan mobil dinas mengambil sisa uang perawatan yang seharusnya dikembalikan ke kantor. Pemerasan: pegawai pemerintah yang menetapkan biaya tertentu untuk pengurusan dokumen penduduk yang sebenarnya gratis. Perbuatan curang: pemborong bangunan dalam proyek pemeringah menggunakan material kualitas rendah, padahal janjinya material kelas 1. Benturan kepentingan dalam pengadaan: pegawai pemerintah mengatur sedemikian rupa agar perusahaan saudara/teman/keluarga bisa menang dalam tender. Gratifikasi: pengusaha memberikan barang mewah untuk pejabat dengan harapan mendapat proyek dari instansi pemerintahan. Syam & hendra
Sebelumnya
Pemdes Gegerbitung Rehabilitasi Balai...
Selanjutnya
Muhajidin, S. Pd.,MM. Resmi dilantik Ketua Foni Provinsi Nusa Tenggara...

Berita Terkait :