GARDATIPIKORNEWS.COM | SUKABUMI
- Terkait pemberitaan pungli yang di lakukan oleh penilik pabuaran terhadap guru PAUD yang mendapatkan Insentif sebesar Rp. 2.400.000 diduga ada pungli yang di lakukan oleh penilik Pabuaran perguru sebesar Rp. 200.000 / Guru dan pelaporan LPJ setiap Paud yang dilakukan Oknum Penilik Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Bahwa dari pemberitaan Media Gardatipikornews tentang "Diduga Pungli Penilik di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi pada edisi 26 Januari 2022 ".Jum'at.04/02/2022. Setelah dikonfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan melalui Bid. PTK untuk pemberitaan selanjutnya Pihak Bid PTK malah menyarankan langsung ke pihak peniliknya, Selanjutnya " Saat di konfirmasi kepada pihak Penilik Kecamatan Pabuaran melalui Whatsapp membalas hanya melampirkan pemberitaan media lain, yang kami harapkan klarifikasi pihak Penilik Kecamatan Pabuaran seharusnya terhadap Media Kami ( Gardatipikornews.com). "Kenapa pemberitaan ini kami angkat lagi karena menurut kami sesuai dengan PP No. 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan perkataan BKN No. 1 / 2013." Tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 46 / 2011 tentang penilaian Prestasi Kerja PNS diwajibkan untuk menyusun sasaran kerja pegawai ( SKP ) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas prmbinaan PNS yang di lakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan sasaran kinerja pegawai ( SKP ) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur dan sepakati pegawai dan atasannya. Menurut Guru- Guru saat dikonfirmasi Mengatakan "setelah guru mencairkan uang tersebut guru - guru Paud itu datang ke kantor untuk menandatangani LPJ Insentif Paud yang saya buat dan memberikan uang Sebesar Rp. 200.000 / Guru. Terkait BOP PAUD hasil rekaman konfirmasi terhadap Oknum penilik Kecamatan Pabuaran, yang kami terima pun sama pembuatan LPJ insentif selalu dikolektipkan Oleh Oknum Penilik ( SM ) karena itu tadi SDM yang kurang memadai,dan terkait 5 persen karena PAUD itu kelembagaan sifatnya,yang tentunya banyak kebutuhan kegiatan - kegiatan yg tak terduga,salah satunya seperti MTQ yang sekarang berlangsung,nah uang dari situ yang diberikan. "Bahkan saya selalu bilang kepada Himpaudi jangan sampai uang kas kosong uang tersebut soalnya ketika ada kegiatan yang tak terduga atau misal ada murid yang sakit,bisa uang itu digunakan.Ungkapnya Sungguh sangat ironis,seorang Oknum Penilik/pembina Paud yang seharusnya tugas dan pungsinya itu untuk penilaian prestasi Kerja dan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP) dan menyusun kerja pegawai. Malah menjadi Calo LPJ BOP PAUD DAN Pungli Insentif Guru Paud. Kami Mohon Kepada APH dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan Untuk Segera menindak Oknum - Oknum seperti itu, supaya tidak terjadi di wilayah lain. Dan untuk kedepannya hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Pewarta : Saptaji GTN & Arus Red GTN.