Padang || Gardatipikornews.com
- Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Limapuluh Kota, melakukan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan inisial G (25) asal Kabupaten Agam. Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid mengungkapkan, bahwa oknum polisi inisial RA (24), baru saja pindah tugas dari polda Sumbar ke Polres Limapuluh Kota. "RA memang baru dimutasi dari Polda Sumbar dan saat ini bertugas di Polres Limapuluh Kota," terang Kapolres kepada wartawan, Jumat (31/1/2025). Sementara itu, korban G, berencana melaporkan oknum polisi tersebut ke Polda Sumbar pada Sabtu (1/2/2025) yang didampingi pengacaranya. Korban inisial G mengatakan, akan didampingi dengan sejumlah pengacara dalam upaya untuk mendapatkan keadilan dan juga akan meminta bantuan lembaga perlindungan perempuan untuk mendampinginya. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, bahwa pihaknya masih mencari informasi terkait kasus ini, namun harus ada laporan resmi untuk mengidentifikasi pelakunya. "Kami akan melakukan pengecekan dulu terhadap pelaku dan meminta informasi keterangan dari korban, nanti tunggu aja informasi lebih lanjut," ujarnya. Sebelumnya, perempuan inisial G tinggal di Kabupaten Damasraya dan saat ini masih menjalani pengobatan, setelah divonis mengidap krista rahim, akibat aborsi yang dipaksa oleh pelaku untuk dilakukannya, sehingga kondisi kesehatan inisial G terus menurun setelah menjalani aborsi. Pewarta : Tim Gtn