Fhoto : Pasien saat pulang sampe di gendong oleh suaminya, karena belum sembuh sudah di suruh pulang[/caption]
"Selanjutnya ketika mendapatkan hasil laboratorium Suami dan istrinya yang berinisial " IN " bersama kembali ke IGD poli, guna minta tindakan penanganan pendarahan yang terus keluar banyak, hingga perutnya sakit dan melilit. lalu suami pasien ini di beri pelayanan dengan cara di infus sekalian menunggu ruangan yang kosong dan salah satu perawat meminta agar suami pasien untuk ke bank darah ternyata darah yang dibutuhkan belum ada.Ungkapnya.
"Sementara sehabis dari bank darah ternyata kita mendapatkan ruangan seruni jam 17: 45 sesampai ruangan seruni kamar 2.11 suami tanda tangan untuk pengambilan darah pada jam 18 :45.
Pasien yang berinisial " IN " Ketika hari Selasa 23.8.22 saya kefarmasi guna mengambil obat, ternyata pelayan farmasi mengatakan bahwa obat tersebut sudah tidak bisa diambil karna sudah lewat tanggal dan pengambilannya harus sesuai tanggal "lalu suami Pasien berbicara dengan memohon "masa lewat sehari gak bisa di ambil ,saya perlu obat ini untuk menghentikan pendarahan yang di alami " IN " tetapi perawat mengatakan gak bisa ,lain kali ajah kalau berobat lagi di ambil obatnya, dengan nada tinggi.kata suami pasen.
"Setelah tiga hari dirawat dokter menyampaikan pada pasien, bahwa hari ini pulang ,selang 30 menit ,suami dari pasien ini bertanya kepada perawat " bu ini istri saya suruh pulang apakah mendapatkan obat berhenti pendarahan ?? "Lalu perawat menjawab resep yang kemarin mana? biar saya minta ternyata alesannya habis obat tersebut dan surat pun diganti resep untuk beli obat di luar .." lalu kalau beli diluar kita bisa tapi ini maksudnya apa suratnya diganti resep beli diluar ,hal ini melihatkan bahwa perawat mengganti surat resep dokter agar beli di luar dan tidak di caper oleh BPJS.
" Mirisnya ketika disuruh pulang pasien masih dalam keadaan Pendarahan , pusing, lemas, dan perawat pun bilang nanti kita telepon OB biar dianter keluar. ternyata pembicaraan perawat tidak meyakinkan pasien hingga pasien berjalan dan dibopong oleh suami.Hingga naik mobil angkot pun pasien masih keadaan Pendarahan dan pusing seketika turun dari angkot pasien muntah- muntah dengan kepala pusing.
Disini sudah jelas bahwa pelayanan farmasi dan rumah sakit seolah - olah menolak memberikan tindakan pertolongan pertama kepada pasen " IN " padahal ini menyangkut dengan nyawa pasien yang perlu di selamatkan.
Ketika awak media konfirmasi Via whatsaap pihak RSUD Ciawi sebelumnya seolah - Olah dipingpong kata Humas harus ke c,ibu ini ,kata c.ibu ini yang bertanggung jawab ini " pa H.M. saat kami konfirmasi lewat wahstaap ke " H.M " beliau manjawab " mhn maaf pa yang mana ini data pasien dan berobatnya ke RSUD hari apa dan ke poli apa ", saya akan telusuri dulu ya pa. kata H.M saat di konfirmasi.
Berdasarkan penjelasan suaminya di atas, apabila jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Tp. 200.000.000, 00.
" Penasehat Hukum gardatipikornews.com " Memed .MB.S.H mengatakan", Ada sanksi bagi pihak rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan atau menolak pelayan medis pada pasien ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi : " Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit.tutunya
" Selanjutnya " Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, RS wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya seseorang yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya. Apabila RS melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi admisnistratif berupa (Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit) teguran; teguran tertulis; atau denda dan pencabutan izin Rumah Sakit. Selanjutnya Dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) menyebutkan bahwa tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Merujuk pada Pasal 17 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang antara lain juga menegaskan bahwa setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
" Harapan kami pada Departemen Kesehatan dan Kementrian kesehatan , Dinas Terkait, Infektorat, Bupati Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor agar bisa Turun langsung untuk memberikan evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan maupun pelayanan terhadap pasien di RSUD Ciawi dan beri teguran Kepada Pihak RSUD Ciawi, karena ini adalah Rumah Sakit Pemerintah Daerah " .
( Ts.Kaperwil Jabar | asp.Red@ksi.gtn.com
)