Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Pengawas PLN Kongkalingkong Dengan PT Citra Mas Putra Mandiri

by Gardatipikornews
08 Agustus 2023 - 284 Views
Tangerang |

Gardatipikornews.com


– Aktivis Pantura Burhan yang biasa di panggil dengan sebutan Bauk menanggapi dugaan adanya pengawas PLN tertidur dengan lelap atau kongkalikong bersama PT . Citra Mas Putra Mandiri selaku pihak ke dua mengigat pembangunan penjaringan uti litas kabel sktm 20kv yang di lakukan oleh mitra PT PLN UP 3 Teluk Naga sangat tidak sesuai standar yang di tetap kan PLN bahkan mengabaikan k3 ( Kesehatan,dan Keselamatan Kerja) dan k3 tidak hanya di pertontonkan saat adanya gelar alat bersama PT PLN ternyata masih ada banyak sekali para mitra PLN di saat pengerjaan sangat mengabaikan Seperti telah terjadi dan sangat terlihat jelas di jalan Desa Gempol Sari wilayah rw 05 Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang yang di lakukan oleh PT Citra Mas Putra Mandiri bahkan baleho pun tidak ada mengingat pengunaan baleho sangat lah penting. Baleho bukan lah hanya hiasan dalam lingkungan kerja kelengkapan baleho sebagai bentuk pemberitahuan bahwasannya sedang berlangsung atau sedang ada kegiatan pekerjaan galian guna menjaga keselamatan pejalan kaki atau kendara bermotor baik roda dua atau lebih. Sebagai aktivis Pantura Burhan juga menghimbau terhadap pihak PLN kepada mitra kerjanya mengadakan pengawasaan atau audit langsung ke jalan Desa Gempol Sari rw 05 Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang apa bila di temukan kebenaran apa yang di sampaikan dari tim invetigasi oleh sosial kontrol bahwasanya kedalaman galian kedapatan hanya 75 centimeter kami meminta supaya di tindak tegas untuk menarik ulang dan di berikan sanksi yang di tetap kan oleh PT PLN sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja tentang kedalaman kabel K3 dan baleho. Reporter: Agiel / Red@ksi
Sebelumnya
Dinkes: Pemberian ASI Eksklusif Bagi Bayi Dapat Cegah Kasus...
Selanjutnya
Sambangi Opang, Kapolres Sukabumi Kota Bagikan Kain...

Berita Terkait :