” Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com Beserta rekan Media lain.
menggali informasi kepada salah satu warga yang Lainnya Beranisial ( W.N ) bahwa kegiatan ini sedang berjalan sampai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Drainase ( Talut ) tersebut.
Asal Jadi saja
” Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS beserta media yang lainnya Drainase (Talut )tersebut baru berapa Minggu banyak yang patah Ancur dan patah Lagi.
Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat.
Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU, kabupaten, Bayu Asin terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.
Reporter : DONY / Red@gtn.com