Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Proyek Pembangunan Drainase (Talut )Di, jalan Palembang Betung Km,14 Tanah Emas Sukomoro kecamatan, Talang kelapa kabupaten Bayu Asin Sumatera Selatan Bangunan Siluman Melanggar PP Nomor,14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
23 Mei 2022 - 483 Views
Palembang | Gardatipikornews.com - Wartawan Gardatipikornews bersama lima media lain Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,jalan Palembang Betung Km,14 tanah emas Sukomoro kecamatan,talang kelapa kabupaten,Bayu Asin berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang kedua kalinya dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Drainase (Talut ) di,tanah emas tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial S dilapangan siapa pengawas dan kontraktornya ” Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com Beserta rekan Media lain. menggali informasi kepada salah satu warga yang Lainnya Beranisial ( W.N ) bahwa kegiatan ini sedang berjalan sampai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Drainase ( Talut ) tersebut. Asal Jadi saja ” Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS beserta media yang lainnya Drainase (Talut )tersebut baru berapa Minggu banyak yang patah Ancur dan patah Lagi. Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU, kabupaten, Bayu Asin terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.

Reporter : DONY / Red@gtn.com


Sebelumnya
Peringatan HUT ke 42 YKB, Kapolda Sumsel Hadiri Pemberian Penghargaan dan Bantuan Melalui Zoom...
Selanjutnya
Satlantas Polres Bangka lakukan sosialisasi sejak usia dini dengan kegiatan Police Goes To...

Berita Terkait :