Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Diduga Proyek Pembangunan Pengecoran jalan poros Jalan Sungai Lacak Kel. Pulokerto Kec. Gandus Bangun Siluman Melanggar PP Nomor 14 Tahun 2008*

by Gardatipikornews
16 Oktober 2021 - 798 Views

Palembang, Gardatipikornews.com


- Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,Jalan Sungai Lacak Kel. Pulokerto Kec. Gandus berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan pengecoran jalan Sungai Lacak tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. "Saat Media Mencoba Konfirmasi kepada kepala dinas PU,PR Melalui whastapp namun sebaliknya Kepala Dinas PUPR kota Palembang tersebut tidak ada waktu dengan Alasan banyak kegiatan diluar " Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com Beserta rekan Media lain. menggali informasi kembali kelapangan tapi pekerjaan jalan poros,jalan sungai Lacak Kel, Pulokerto kec,Gandus tersebut masih juga seperti itu. Sedangkan jalan tersebut di, lalui mobil angkutan tanah yang kapasitasnya cukup lumayan berat sedangkan coran jalan tersebut tidak menjamin untuk Lima tahun yang akan datang, Sedangkan baru berumur berapah bulan sudah banyak yang retak dan pecah. " Selanjutnya warga tersebut saja tidak pernah melihat papan plang proyek dari awal sampai Hari ini pekerjaan, pembangunan Pengecoran Jalan Sungai Lacak Kel, Pulokerto Kec,Gandus tersebut.Kata warga. Ini Sudah melanggar PP Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik, dimana ada kegiatan Proyek disitu harus ada Papan Proyek / Papan Nama, agar ada keterbukaan publik tentang anggarannya dari mananya. Ini perlu tindak lanjut dari BPK RI Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini. Reporter : Basarul
Sebelumnya
*Di Jum'at Berkah, ACT Sukabumi Kota Gelar 2000 Makan Mie Samyang...
Selanjutnya
Koramil 0621-22/Parung Gelar Operasi PPKM Level III Di Pasar Tohaga Parung Ikuti...

Berita Terkait :