PALEMBANG || Gardatipikornews.com -
Pembangunan Pengecoran jln Letjen TNI Dr, H Ibnu Sutowo Lrg Harapan Baru RT 48 RW 05 kel Talang Kelapa Kec Alang Alang Lebar kota Palembang diduga dalam pelaksanaannya tidak ada papan Proyek / Papan Informasi Publik dan pembangunannya pun Diduga Asal Jadi.Kamis ( 25/7/2024 ) Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Pembikinan Cor Beton diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran dari mananya...??? Dan warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mananya karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan pembikinan Cor Beton tutur warga. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan tidak tau dan tanyakan kepada pekerja mana Pengawas dari pihak kontraktor dan PPTK dari dinas PU PR Bina Marga kota Palembang ini dan coba kita cari informasi siapa Pengawas Lapangan kita coba minta dihubungi pihak pengawas Lapangan pptk nya melalui via telepon dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut Katanya pihak Pengawas dari kontraktor nya tidak ada dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan PU Pr Bina Marga Kota Palembang Pembikinan Cor Beton tersebut.ungkap warga ”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah satu warga setempat beranisial ( S ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan dua sampai Hari selesai Kerja dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Pembikinan Cor Beton tersebut. Asal Jadi saja dan pengerjaannya dan banyak yang retak tipis dan bergelombang Kata RT Setempat Dan Warga Selain dari itu kalau Awak Media Mau bertemu Langsung Menghadap pengawas Lapangan Maupun PPTK dari Dinas PU PR Bina Marga Tersebut Tidak Ada Dilapangan Jawab Tukang. Sedangkan dilapangan tidak ditemukan pekerja Memakai Septi rompi helm dan Kotak P3K Sesuai dengan peraturan kementerian Dinas pekerjaan umum Kenapa Pihak Kontraktornya tidak Mau langsung Menemui Awak Media dan kenapa proyek pemerintah harus diwakili Sama Tukang Apabila pekerjaan pembangunan proyek itu benar dan sesuai R.A.B kenapa mesti takut dengan kedatangan Awak Media karena mereka menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kontrol sosial dalam pembangunan pemerintah yang sedang berjalan. Seperti yang dilakukan oleh salah satu kontraktor tersebut dengan menyerahkan untuk keamanan kepada Tukang Apa bisa Tukang Mengatasi Media sekian ribu banyak Anggota Awak Media yang ada di Sumatera Selatan ini Jadi kami pinta kepada pihak Dinas PU PR Bina Marga Kota palembang tolong ditindak tegas oknum Kontraktor tersebut. Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasang terlebih dahulu. ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi. Berdasarkan undang-undang (KIP) Nomor 14 tahun 2008 setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib untuk memberikan Informasi yang jelas dan terbuka kepada Masyarakat Pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dikenakan denda hingga 500 juta rupiah dan hukuman penjara maksimal tiga tahun Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR Bina Marga kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek Siluman yang kurang jelas dari mana anggarannya. Pewarta : Team,4*Red*