Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Diduga Proyek Pembangunan Pengecoran Lorong ILHAM Kompleks GREEN PLAJU ESTATE Kel,16 Ulu Kec. Seberang Ulu II Bangun Siluman Melanggar PP Nomor 14 Tahun 2008*

by Gardatipikornews
14 Oktober 2021 - 853 Views

Palembang, Gardatipikornews.com


- Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di, Lorong ILHAM Kompleks GREEN PLAJU ESTATE Kel,16 Ulu Kec, Seberang Ulu II berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan pengecoran jalan Lorong ILHAM Kompleks GREEN PLAJU ESTATE tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. "Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial G dilapangan siapa pengawas dan kontraktornya " Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com Beserta rekan Media lain. menggali informasi kepada salah satu warga yang Lainnya Beranisial ( S.G ) bahwa kegiatan ini sudah selesai Berjalan Hampir Satu Minggu. " Selanjutnya warga tersebut saja tidak pernah melihat papan plang proyek dari awal sampai Hari ini pekerjaan, pembangunan Pengecoran Lorong ILHAM Kompleks GREEN PLAJU ESTATE tersebut.Kata warga. Selain dari itu warga sangat kecewa dengan pekerjaan pengecoran jalan tersebut. Sangat tipis sekali. " Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS jalan tersebut belum sampai umur satu tahun dan paling berapa bulan pasti akan Ancur Lagi. Ini Sudah melanggar PP Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik, dimana ada kegiatan Proyek disitu harus ada Papan Proyek / Papan Nama, agar ada keterbukaan publik tentang anggarannya dari mananya. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU,PR Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini. Reporter : DONY Kaperwil
Sebelumnya
*Antusiasisme Warga Masyarakat Desa Citamba Giat Laksanakan Seruan...
Selanjutnya
*Danrem 061/ Sk Undang Ormas dan LSM Tumbuhkan Kesadaran Bela Negara Upaya Cegah Perselisihan Antar...

Berita Terkait :