Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Sponsor  Diwilayah Kecamatan Pabuaran Desa Lembursawah - Sukabumi " Masih Saja Memberangkatkan TKW / TKI "

by Gardatipikornews
11 Oktober 2022 - 604 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa BaratGardatipikornews.com - Meski Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Negara Arab Saudi masih belum dicabut, namun faktanya beberapa TKI / TKW masih berhasil lolos bekerja di Negara Timur Tengah tersebut.Meski banyak kasus menimpa beberapa TKI / TKW di Negara Timur Tengah namun tetap saja, beberapa Perusahaan Jasa Pemberangkatan TKI/ TKW tetap ngeyel melakukan hal yang diduga ilegal.( Selasa, 11/10/22 ).

Seperti Sponsor yang berinisial  " S " ini hampir 1 Bulan 2 kali sampai dengan 3 kali memberangkatkan TKI / TKW Keluar Negeri, Dengan Visa Jarah yang di batasi visa 3 bulan sudah abis masanya.

Saat dikonfirmasi Kepada " S " tidak ada jawaban, Di WA pun Cuma di buka saja, Di telpon gak di bales.

Kami Menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika akan bekerja sebagai PMI/TKI/TKW ,Karena harus paham birokrasinya terlebih dahulu LEGAL atau ILEGAL .Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima tawaran pekerjaan diluar negeri ,apalagi sekarang banyak tawaran melalui media sosial .Sudah banyak contoh sulitnya urusan bilamana menjadi Pekerja Ilegal.

Mengingat Jasa Percaloan adalah bentuk kejahatan Pungutan Liar (Pungli) yang merugikan negara . Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/APH dan Instansi terkait melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap Jasa Percaloan melalui " S " Kecamatan Pabuaran, Desa Lembursawah, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat .Agar ke depan tidak ada lagi PMI/TKI / TKW ILEGAL yang Ke Luar Negeri seperti : Ke Arab Saudi, Malasia dan Negara Lain secara Ilegal.

“Definisi ,”Sebagaimana Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) menyebutkan ,”Ancaman Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah) .Kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran ,dan/atau menempatkan pekerja migran pada Pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan ,Norma kesusilaan ,atau peraturan perundangan undangan.

Kami berharap Kepada Pihak Terkait agar Segera turun tangan dan menangkap Sponsor ilegal yang selalu memberangkatkan TKI ke luar Negeri,Arab Saudi, Malasyia, dan Yang lainnya.

( @

Ypi | @sp.Red@ksi.gtn.com


)

Sebelumnya
Pemberian Penghargaan penghormatan sikap ketauladanan dan motivasi kerja, Diberikan langsung...
Selanjutnya
Ini Harapan Ketua SBMI NTB " kemenaker RI Tindak Tegas PT Bagoes Bersaudara Cabang Lombok...

Berita Terkait :