Sungailiat | Gardatipikornews.com - Tanggal 18 Mei 2022 waktu 14:30, Diduga tambang timah illegal dikawasan wisata pantai matras jalan pantai matras ,sinar baru ,Sungailiat ,kabupaten Bangka
Maraknya aktivitas diduga tambang illegal dipantai matras suguh miris dari daratan sampai kehilir laut sepanjang dititik koordinat nya.Sabtu, 11/03/23
Awak media mencari Informasi yang didapat bahwa dilokasi pertambangan timah yang diduga illegal tersebut merupakan kawasan wisata tepat nya pantai matras , dimana kawasan pantai dilarang untuk pertambang padahal sudah jelas ada plang himbauan

Himbauan :
1. Dilarang keras melakukan perakitan ponton dan bangunan pondok disepanjang pantai matras
2. Tetap menjaga kebersihan pantai dari sampah plastik dan sampah kayu bekas perakitan ponton
3. Dilarang memarkirkan ponton dan kendaran yang menganggu aktifitas nelayan setempat dan wisatawan pengunjung
4. Apabila himbauan tidak dilaksanakan dilakukan tindakan tegas.
yang saat ini dikelola oleh PT. Timah dengan izin kelolah ada nya 5CV, selain itu juga pantai matras dulu nya tempat wisata sekarang berubah menjadi tempat nya para penambang timah illegal.( Diduga)
Adanya para penambang timah tersebut sudah mencemarkan dan kerusakan ekosistem laut yang bagaimana dari limbah tambang timah tersebut telah merugikan orang banyak.
Informasi yang didapat dilapangan langsung dari pengurus berinisial ( AR ) yang tak ingin disebut nama nya, ( AR ) menyebutkan semua nya ada 8 CV, yang sudah keluar baru 5CV dari PT . Timah yang dikeluarkan SPK dilaut Matras dalam 5 CV ini tergantung perwilayah nya. Ujar ( AR )

Dan awak media meminta konfirmasi kepada Wakapolres Bangka AKBP Indra dan Bupati Bangka bapak Mulkan
Terkait aktifitas penambangan diduga ilegal di kawasan wisata pantai matras dan sekitarnya tim awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi pihak APH Kapolres AKBP Indra melalui pesan singkat (Whats App/WA) itu himbauan dari Pemda dipasang satpol PP
Kenapa tanyanya sama polri? Kalau saya jelaskan....panjang lewat wa ujar Kapolres AKBP Indra dikirim Kamis (19/5/2022)
Dan dari konfirmasi Bupati Bangka belum ada tanggapan melalu pesan sikat SMS dan melalui telepon.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal di kawasan Wisata di pantai matras Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal yang telah merugikan orang banyak dampak nya dan menutup Pertambangan teraebut.
Pewarta : ( Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Pelantikan DPC PWRI Kabupaten Ssukabumi Periode Tahun 2022 -...
Selanjutnya
Rokok Tampa Cukai Marak di Batam, Diminta Kepala Bea Cukai dan Mentri Keuangan Beri Sanksi Kepala...