Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diindikasi Pembangunan RKB SMKN 3 Cikarang Barat kangakangi UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dan Kepala Sekolah Menghindar Saat di Konfirmasi??? 

by Gardatipikornews
10 Desember 2024 - 517 Views

Bekasi || Gardatipikornews.com -

Terkait informasi dari narasumber adanya pembangunan di SMKN 3 cikarang barat ,awak media datang untuk melakukan konfirmasi pada pihak sekolah pada Jumat 6/12/2024 pukul 10.50 wib. Pada kunjungan itu awak media tidak bisa bertemu kepala sekolah yaitu ibu delila sandra, menurut informasi security sedang tidak ditempat ( ujar security) Saat kunjungan awak media melihat bangunan itu didampingi oleh security. Benar adanya ditemukan bangunan itu tanpa papan informasi , menurut informasi security bahwa bangunan itu diperuntukkan untuk laboratorium dan kelas dimana tidak di sekat namun pakai sistem sekat buka tutup (ujar sicurity) jumat 6/12/2024 Melihat hal demikian awak media merasa perlu melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah , pada senin 9/12/2024 awak media kembali mendatangi sekolah SMKN 3 Cikarang Barat guna untuk konfirmasi, menurut security mengatakan kepala sekolah tidak datang. Awak media berpikir mengapa sulitnya untuk bertemu ! bagaimana kepala sekolah dapat melayani masyarakat ? Sampai berita ini di tayangkan pihak media belum dapat berkomunikasi , bagaimana seorang kepala sekolah yang mana adalah Aparatur Sipil Negara yang digaji melalui uang rakyat sulit untuk dapat ditemui? Berdasarkan Undang-undang Informasi Publik, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan Menteri PU No. 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri No. 12 tahun 2014 Tentang Penyelesaian Sistem Drinase Perkotaan. dan undang undang No 40 tahun 1999 tentang Pers seakan tidak dimengerti oleh oknum kepala sekolah SMKN 3 Cikarang Barat . Maka pihak media berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat mendukung pihak Pers untuk terciptanya keseimbangan dan keterbukaan informasi agar dapat dikomsumsi oleh masyakarat. ( @Richard. GTN )
Sebelumnya
Ditjen Badilum Laksanakan Evaluasi atas Kegiatan Pengembangan dan Pelayanan bagi Hakim dan Panitera...
Selanjutnya
Toga dan Toma Cakranegara Gelar Diskusi Terbuka,Serukan Tetap Jaga Kondusitifas Pasca...

Berita Terkait :