Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPC GRIB Jaya Tanggamus Layangkan Dumas ke Polres Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Ketua DPC APDESI

by Gardatipikornews
19 Februari 2025 - 849 Views

Tanggamus || Gardatipikornews.com –

Dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pekon sekaligus Ketua DPC APDESI Tanggamus versi Kemendagri berbuntut panjang. Pada Rabu, 19 Februari 2025, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tanggamus secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tanggamus. Ketua DPC GRIB Jaya Tanggamus, Nusirwan, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah melakukan koordinasi dengan jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya. Dumas dilayangkan terhadap saudara Mirza, atas unggahannya di grup WhatsApp Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus yang diduga mengandung muatan penghinaan serta provokasi yang meresahkan anggota GRIB Jaya. “Kami membuat Dumas terhadap saudara Mirza karena unggahannya telah mencederai nama baik GRIB Jaya dan menimbulkan kegaduhan di internal organisasi kami. Unggahan tersebut dianggap provokatif dan memiliki muatan penghinaan serta pelecehan,” tegas Nusirwan. Nusirwan menjelaskan bahwa berdasarkan konten dan konteks unggahan tersebut, terdapat dugaan kuat adanya niat buruk (mens rea) untuk menyerang kehormatan, harga diri, dan mencemarkan nama baik organisasi GRIB Jaya. Oleh karena itu, pihaknya berharap Polres Tanggamus dapat mengusut tuntas kasus ini. “Dengan Dumas ini, kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dari dugaan kami. Jika terbukti adanya kesengajaan dan ditemukan pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut, kami berharap pelaku ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami, GRIB Jaya Tanggamus, akan mengawal terus laporan ini hingga tuntas,” pungkas Nusirwan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat UU ITE Pasal 27 ayat 3 melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dari GRIB Jaya Tanggamus. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus Kami pantau. Biro Tanggamus : Zamroli
Sebelumnya
Musrenbang Kecamatan Cempaka Penyusunan RKPD Tahun 2026. Veranika Santiani Fani : Kami Akan Kawal...
Selanjutnya
Ditemukan WNA Meninggal Polsek Pemenang Lakukan Evakuasi dan Olah...

Berita Terkait :