Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - GTN Pendidikan - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPP GOIB Menyikapi Carut Marut Pelayanan Di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi

by Gardatipikornews
26 Juli 2023 - 739 Views

Sukabumi, Jawa Barat |

Gardatipikornews.com


  -  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomer 96 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan  Undang Undang Nomer 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2, pasal 13 ayat 1 huruf b dan hurup e dan huruf f, pasal 16 huruf A, Pasal 17 huruf besar dan huruf c, pasal 25 ayat 2, pasal 29 ayat 2, pasal 33 ayat 2, pasal 36 ayat 1 dan ayat 4, pasal 4 ayat 1, pasal 47 ayat 1, pasal 48 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1. Rabu, 26/07/2023.

Saat kegiatan Audensi hari ini, dihadiri oleh Kadis Disdkcapil, Kabid Bagian Pelayanan dan jajaran Disdukcapil Kabupaten  Sukabumi Dan Sekjen DPP GOIB, Sekertaris  Goib, Humas Goib, Panglima DPP Goib beserta Pengurus DPP GOIB Kabupaten  Sukabumi, yang bertempat di Aula Disdukcapil.

Dari acuan dari Undang Undang Nomer 96 Tahun 2012 dan Undang Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam Pelayanan pembuatan  E - KTP, KK, AKTE  dan jenis Pelayanan terpadu pada masyarakat.

Saat DPP GOIB mempertanyakan terkait dalam segi Pelayanan yang buruk terutama dalam Nomer Antrian itu jam 8 sudah habis, serta masyarakat  berbondong datang di pagi hari sebelum kantor DISDUKCAPIL  agar mendapatkan Nomer antrian.

Adapun dari hasil Audensi DPP GOIB beserta jajaran pengurus DPP GOIB, memberikan 10 Poin Pertanyaan terkait Pelayanan dan Blangko yang dinterima oleh Disdukcapil  Kabupaten  Sukabumi serta Upt berapa Menerima perbulannya  Berapa ?? Ada beberapa Jawabannya tidak begitu memuaskan tidak sesuai apa yang di lapangan.

Dari hasil Audensi di Aula Disdukcapil Kabupaten  Sukabumi Kadis Ali Mengatakan Bahwa Blangko yang di terima perbulan 1000 blangko,dan upaya - upaya kami disini akui masih banyak kekurangannya karna belum maksimal dalam segi Pelayanan dan Pelayanan online juga sudah mulai dilaksanakan akan tetapi belum bisa di buka aplikasinya.

Selanjutnya  kami mempunyai Program kedepan untuk jenis Pelayanan dalam segi online dan kita akan bekerjasama dengan pihak kantor pos untuk mengirim langsung ke rumahnya.itu baru rencana.katanya.

Menurut PLT Sekdis "IDA " DISDUKCAPIL mengungkapkan terkait temuan Bayi di kp. Ciseke bahwa yang memberikan dan membuat Akte Lahir anak tersebut saya sendiri, dengan alasan atas dasar berita acara, dengan alasan Kemanusian. Ungkapnya.

Sekertaris 1 DPP GOIB  menyampaikan dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan kepada Ombusman dan juga ke APH kaitan temuan Indikasi tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Dan untuk pelaporan ke Ombusman kami mengacu kepada UU 25 Tahun 2009 PP 96 Tahun 2012 serta UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.tuturnya.

( @Team.Red@ksi.gtn.com )

Sebelumnya
Ananda Bacaleg Provinsi Banten Dapil Tangsel Mengusung Pemilih...
Selanjutnya
GERAKAN ADVOKAT DAN AKTIVIS SUMATERA SELATAN SIAP KAWAL SUPREMASI...

Berita Terkait :