Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

DPP PPRI: Desak Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Gas Oplosan Yang Melibatkan Kekerasan Dan Penyekapan Terhadap Wartawan

by Gardatipikornews.com
12 Mei 2026 - 10 Views

Kabupaten Bekasi || Gardatipikornews.com --  Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan terhadap wartawan buser86 berinisal A yang terjadi pada Tanggal 22 April 2026 di wilayah Kp Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang sudah di laporkan ke Polres Metro Bekasi dengan No : LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METROBEKASI/ POLDA METRO JAYA, dengan Pasal yaitu : Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP serta Pasal 471 KUHP, dan saat ini Kasusnya di tangani oleh pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi.

Saat di temui Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi terkait kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan sudah sampai SP2HP,? bahwa Kanit Jatanras mengatakan, kami akan melakukan Penyidikan dan memanggil Pelaku bernama Tobing alias Udin untuk dimintai keterangan guna melengkapi bahan Penyelidikan,” kata Kanit Jatanras. Senin (11/5/2026).

Menurut Abdul Hamid Pimpinan Redaksi buser86 dan juga Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) mengatakan, Saya meminta dan mendesak Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus ini agar tidak main-main, ini adalah tugas dan tanggung jawab Kepolisian Polres Metro Bekasi selaku Penegak Hukum, agar dapat segera melakukan Pemanggilan hingga Penangkapan terhadap Pemilik atau kelompok yang sudah melakukan Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan terhadap Wartawan kami,” kata Abdul Hamid. Senin (11/5/2026).

Abdul Hamid juga menyampaikan pendapatnya, bahwa kasus Pengeroyokan serta Penculikan yang di lakukan oleh sekelompok Mafia Gas Oplosan ini menurut saya sudah terang benderang, dan kami para Insan Pers meminta dengan tegas Penyidik dan Kanit Jatanras agar dapat mengungkap kasus ini dengan serius, maka jika hal tersebut tidak terungkap oleh Jatanras, hal ini dapat kami menduga kinerja Jatanras terkesan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Perlu saya sampaikan bahwa kejadian dalam perkara ini bukan hanya Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan Wartawan, tetapi juga kegiatan Usaha ilegal Oplosan Gas Subsidi yang harus di usut tuntas, dan Saya sangat di menyayangkan sampai dengan saat ini belum juga terungkap,” tegas Abdul Hamid.

Dengan di keluarkannya SP2HP, agar Penyidik Jatanras dapat melakukan Penanganan Perkara Kasus tersebut, karena hal ini merujuk pada beberapa Peraturan Perundang – Undangan, antara lain Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/747/IV/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 April 2026, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2266/IV/RES.1.8./2026/Restro Bks pada tanggal 22 April 2026 Dugaan tindak Pidana yang diselidiki mengacu pada Pasal 262, Pasal 466, dan/atau Pasal 471 KUHP.

(Redaksi)

Sebelumnya
Polda NTB : Keluarkan Imbauan Kamtibmas Terkait Pergantian...

Berita Terkait :