Penemuan ladang ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Gampong Nilam, Tangse ada jaringan penanam ganja. berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal dan Sat Narkoba Polres Pidie melakukan penyelidikan,dari pengakuan pelaku bahwa benar adanya ladang ganja miliknya, selanjutnya Tim gabungan langsung menuju ke lokasi ladang ganja tesebut.
Lebih kurang ada 1500 batang ganja dengan tinggi 1 hingga 2 meter, dan bibit ganja 700 batang, di lahan seluas 2 hektar dilaksanakan Pemusnahan dengan cara batangnya di cabut kemudian di bakar di tempat" Jelasnya
Sementara Pelaku dan sampel barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Pidie guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku bisa dikenakan pasal 111 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.
Tim yang ke lokasi selain Kapolres, Kasat Res Narkoba, Kapolsek Tangse, Danramil 16/Tangse, turut serta juga ke TKP, yaitu Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, dan Kasi Humas Polres Pidie.
Pewarta : Abdul.Kaperwil Aceh | by.Red@ksi.gtn.com