Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dua Hektar Ladang Ganja Siap Panen Di Musnahkan Tim Gabungan TNI/Polri di Perbukitan Tangse Pidie.

by Gardatipikornews
21 Agustus 2022 - 128 Views
Pidie, Aceh | Gardatipikornews.com – Dalam rangka Operasi Antik Seulawah II 2022 , Tim Gabungan TNI - Polri melaksankan pemusnahan ladang ganja siap panen lebih kurang 2 hektar , yang berlokas di pengunungan desa Gampong Nilam Kecamatan Tangse kabupaten Pidie, Minggu (21/08/2022). Personel Gabungan TNI- Polri Pada Operasi Antik Seulawah II 2022 berhasil menemukan ladang ganja di pegunugan kecamatan tangse dan dilakukan pemusnahan yang pimpin langsung oleh Kapolres Pidie Akbp Padli,SH,SIK,MH. 20/8/2022. Diketahui Sebelumnya pesonel unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie bersama dengan personel Polsek Tangse telah terlebih dahulu mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yg di duga telah melakukan tindak pidana Penyalah gunaan narkoba yang mana pemilik dari ladang ganja tersebut yaitu MJ (50) warga desa Keubon Nilam kecamatan Tangse. Penemuan ladang ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Gampong Nilam, Tangse ada jaringan penanam ganja. berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal dan Sat Narkoba Polres Pidie melakukan penyelidikan,dari pengakuan pelaku bahwa benar adanya ladang ganja miliknya, selanjutnya Tim gabungan langsung menuju ke lokasi ladang ganja tesebut. Lebih kurang ada 1500 batang ganja dengan tinggi 1 hingga 2 meter, dan bibit ganja 700 batang, di lahan seluas 2 hektar dilaksanakan Pemusnahan dengan cara batangnya di cabut kemudian di bakar di tempat" Jelasnya Sementara Pelaku dan sampel barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Pidie guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku bisa dikenakan pasal 111 (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. Tim yang ke lokasi selain Kapolres, Kasat Res Narkoba, Kapolsek Tangse, Danramil 16/Tangse, turut serta juga ke TKP, yaitu Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, dan Kasi Humas Polres Pidie.

Pewarta : Abdul.Kaperwil Aceh | by.Red@ksi.gtn.com 


Sebelumnya
Semarakkan HUT RI Ke 77 Dan Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Warga Masyarakat Kp. ranji Tengah RT 04. RW...
Selanjutnya
Diduga Adanya Mark Up Biaya KKN/KKL Di Fakultas Syariah UIN Kota Palembang Tahun...

Berita Terkait :