Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dua Minggu Polisi Ungkap Empat Kasus Narkoba dan Tangkap Empat Pelakunya

by Gardatipikornews
16 Februari 2022 - 30 Views

GARDATIPIKORNEWS.COM | SUKABUMI


- Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam waktu dua minggu berhasil mengungkap 4 (empat) kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dan bekuk 4 (empat) orang pelakunya. Demikian yang diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam keterangannya kepada awak media pada konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/22). Dedy menjelaskan kasusnya terdiri dari kasus narkotika jenis shabu tiga kasus dengan barang bukti dengan total 13,96 gram shabu, obat keras satu kasus dengan barang bukti yang berhasil disita 220 butir. " Modus para tersangka seperti biasa tempel ditempat tertentu dengan maksud mengambil keuntungan," jelas Dedy kepada awak media. Pada kesempatan tersebut Dedy menegaskan bahwa ke empat pelaku merupakan para pengedar. Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan menambahkan bahwa para pelaku berencana mengedarkan narkoba di wilayah Sukabumi. " Barang bukti ini kalau dirupiahkan sekitar 15 juta rupiah," jelas Kusmawan. Kusmawan juga menerangkan bahwa narkoba tersebut kebanyakan berasal dari luar kota Sukabumi. Kepada para pelaku pengedar narkotika jenis shabu terancam hukuman 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sedangkan pelaku pengedar obat terlarang diancam hukuman 10 tahun kurungan penjara. Sumber : Humas

Pewarta : Arus GTN & Asep Anwar


Sebelumnya
Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi...
Selanjutnya
Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel Gelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin...

Berita Terkait :