Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dua Pria Asal Lombok Barat Ditangkap dengan Barang Bukti 52,34 Gram Shabu di Mataram

by Gardatipikornews
03 Januari 2025 - 841 Views

Kota Mataram-NTB || Gardaripikornews.com

- Jum'at,3/1/2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika. Dua pria asal Lombok Barat, ACW (30) dan FTA (24), ditangkap di pinggir Jalan TGH. Saleh Hambali, Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, Jumat (3/1/2025) dini hari sekitar pukul 00:15 WITA. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu berat brutto 52,34 gram. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan upaya pengiriman barang kepada pemesan yang telah berjanji bertemu di lokasi tersebut. Modus Operasi Terbongkar, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. "Keduanya diamankan saat menunggu pemesan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan sabu dalam jumlah signifikan," ungkap AKP Ngurah. Penggeledahan di Kediaman Para Terduga Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas melanjutkan penggeledahan di kediaman mereka di wilayah Lombok Barat. Dari sana, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan konsumsi sabu, termasuk alat pendukung lainnya. Proses Hukum Menanti Kedua pria tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi memastikan bahwa keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat pun menanti mereka. “Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Mataram tidak main-main dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung kami dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar terkait dengan peredaran gelap Narkoba" tutup Kasat Narkoba. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas dalam upaya menciptakan lingkungan bebas dari bahaya Narkoba di Kota Mataram dan sekitarnya. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu I Gusti Baktiasa) Pewarta : Akun.gtn.com
Sebelumnya
Polresta Mataram Gelar Prosesi Pemakaman Dinas untuk Aiptu Kikik Adi...
Selanjutnya
Kapolresta Mataram Gelar Safari Kamtibmas dan Program Polisi Peduli di Masjid Nurul...

Berita Terkait :