Bogor || Gardatipikornews.com -- Kelangkaan gas akhir- akhir ini terjadi di lingkungan masyarakat selain Karena faktor pengurangan kuota subsidi, perubahan kebijakan distribusi, dan disparitas harga dengan gas non-subsidi, ternyata menarik upaya panyimpangan yang marak di lakukan oleh para pengusaha lokal.
BBG (Bahan Bakar Gas) bersubsidi yang di maksud LPG (Liquified Petroleum Gas) dalam kemasan tabung LPG 3 kg. merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi, rupanya menarik para oknum pengusaha untuk memperkaya diri.
maraknya pengusaha pengoplos Gas Bersubsidi di Wilayah kec.rumpin kab. Bogor, Perlu andanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Wilayah Kab,Bogor, Terutama Pengusaha Pengoplos Gas Bersubsidi Di Desa Sukamulya Kec,Rumpin Kab,Bogor jawa Barat.
Pasalnya Kegiatan usaha pengoplosan Gas suntikan bersubsidi Sudah berjalan lama ,Nampaknya dari pemerintah setempat baik dari Kabupaten di biarkan begitu saja, seakan mereka mendapatkan kontribusi dari para pengoplos Gas bersubsidi di manpaatkan oleh oknum pengoplos gas yang Ber inisial MJ ,Asep, Agus Modusnya dari gas 3 Kg subsidi di pindahkan ke gas 12 Kg sampai ke gas 50 kg non subsidi.
Sungguh sangat disayang usaha yang dilarang tersebut diduga di biarkan begitu sajah oleh pemerintah setempat baik dari APH Kab.Bogor, menurut undang undang Migas sudah jelas usaha tersebut harus di bubarkan dan di berantas, karna sudah jelas merugikan keuangan Negara dan merugikan bagi masyarakat kecil sehingga banyak kelangkaan gas 3 kg di akibatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu oknum pengedar gas LPJ 3 kg sengaja di antarkan oleh oknum yang bernama Ahmad iya mengaku sebagai pedagang dan sekaligus sebagai sopir yang berasal dari kota Tanggerang di kirim ke kecamatan Rumpin kab.bogor jawabarat,, dan di dampingi salah satu oknum yang mengaku sebagai anggota angkatan udara yang bernama Trian,Sewaktu awak media mengkonfirmasi di tempat keujadian di salahsatu tempat di jalan raya. Selain itu juga awak media mendapatkan informasi dari pihak warga setempat yang tidak mau di Sebutkan namanya ia mengatakan “kegiatan usaha oplosan GAS Bersubsidi masih terus berjalan dan Sudah berjalan lama, namun dari pemerintah Setempat pun tidak ada tindakan apapun dibiarkan saja, jangan jangan ada kongkalingkong/kerjasama antara APH dan pemerintah Setempat sama pengusaha GAS Tesebut” Ujarnya.
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.
Melihat dari aturan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama enam tahun dan Denda paling tinggi 60 Miliar rupiah .
Maka dari itu Tim Investigasi Meminta dan Berharap kepada APH Aparat Penegak Hukum dari Mabes Polri, Polda Jabar dan tim migas di upayakan memberantas adanya pengoplosan di wilayah Desa Sukamulya Kec Rumpin Kab. Bogor yang diduga bekerja sama dengan pemerintah Setempat sehingga tutup mata tutup telinga,
@Syamsudin dan tim GTN**