Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Proyek pembangunan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih di Dusun Kuala Jaya, Pekon Tegi Neneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, kembali disorot, Jumat (8/5/2026).
Setelah sebelumnya dipersoalkan karena dugaan pekerjaan tidak sesuai spek teknis, proyek senilai miliaran rupiah yang digarap PT Nara Tunas Karya ini kini diduga kuat menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat.
Pantauan di lapangan, sejumlah excavator dan dump truck yang beroperasi di area proyek diduga memakai solar bersubsidi. Padahal, sesuai aturan, proyek komersial skala besar wajib menggunakan BBM industri atau solar non-subsidi.
*Warga: Solar Subsidi Itu Jatah Nelayan*
Sejumlah warga mempertanyakan dugaan tersebut. Menurut mereka, solar subsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kecil.
“Kalau benar proyek besar pakai solar subsidi, jelas salah. Itu jatah nelayan, petani, UMKM. Mereka ambil hak rakyat kecil,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (8/5/2026).
*Pengakuan Tim Teknis: BBM Industri Terlalu Mahal*
Dikonfirmasi terpisah, Tim Teknis Lapangan proyek, Muhammad Azhar Baihaki, mengakui pasokan BBM operasional alat berat diperoleh dari pemasok perorangan di wilayah Pesawaran.
“Kalau untuk BBM industri kami tidak kuat karena terlalu mahal,” ujar Baihaki.
Ia mengaku hanya menjalankan distribusi berdasarkan arahan perusahaan. Laporan kebutuhan lapangan disampaikan ke kantor, yakni kepada YG dan GT, sebelum diteruskan ke AY selaku Ketua Koperasi Merah Putih setempat untuk pelaksanaan teknis.
“Tugas saya hanya menyampaikan ke atasan kalau ada yang menyuplai solar. Nanti mereka yang hubungi Pak AY untuk di lapangan,” jelasnya.
*FK-IMT: Langgar UU Migas, Ancam 6 Tahun Penjara*
Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT), M. Ali, menegaskan penggunaan BBM subsidi untuk proyek komersial berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja.
“Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi,” tegas Ali.
FK-IMT berencana melaporkan temuan ini ke APH. “Ini sudah jelas mengambil jatah masyarakat kecil dan melanggar ketentuan UU Migas,” tambahnya.
*Analisis: 3 Pelanggaran Sekaligus*
1. *Salah Peruntukan*: Solar subsidi untuk alat berat proyek komersial
2. *Jalur Distribusi Ilegal*: Beli dari perorangan, bukan agen resmi BPH Migas
3. *Potensi Mark-up RAB*: Harga solar subsidi masuk RAB sebagai solar industri
Hingga berita ini tayang, pihak PT Nara Tunas Karya, AY selaku Ketua Koperasi Merah Putih, serta Dinas Perikanan Tanggamus belum memberi keterangan resmi.
Pemerintah daerah, Polres Tanggamus, dan BPH Migas didesak turun melakukan sidak guna memastikan asal-usul BBM dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Reporter : @Zamroli GTN**