Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

GAWAT!!! KEPALA DESA PAINDOAN KABUPATEN TOBA BERINISIAL BS DIDUGA BEKERJA SAMPINGAN MENJADI MAFIA TANAH DI KABUPATEN TOBA

by Gardatipikornews
13 Januari 2025 - 3099 Views

Sumatera Utara - Balige || Gardatipikornews.com

  - 13 Januari 2025 di Awal Tahun 2025, Praktek Mafia Tanah masih marak beredar di Kabupaten Toba. Faktanya Kepala Desa Paindoan berinisial BS yang menjabat sebagai Kepala Desa Paindoan di Kabupaten Toba Bekerja sampingan menjadi Mafia Tanah di Parsuratan Kecamatan Balige yang Bukan wilayah Administrasi Desa nya. Praktek mafia tanah yang didukung oleh BS Kades Paindoan Kab. Toba bertentangan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Didapat keterangan dari Antonius Simanjuntak selaku Pemilik Tanah yang bersertipikat BPN RI Tahun 2013 yang beralamat di Desa Parsuratan Kecamatan Balige menerangkan bahwa Kami yang tergabung pada Keluarga Besar Penyelamatan Aset Pomparan Op. Mona Simanjuntak menyayangkan Sikap Arogan Kepala Desa Paindoan yang melegalkan jual beli tanah di Desa Parsuratan dengan mengeluarkan SKT Kepala Desa Tahun 2024 terhadap seorang perempuan berinisial NE yang berprofesi ASN di Kementerian Agama Kabupaten Toba. Terkait adanya Mafia Tanah di Desa Parsuratan Kecamatan Balige, Antonius Simanjuntak telah melaporkan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilakukan BS selaku Kepala Desa Paindoan. Pihaknya berharap Penyidik Polres Toba jangan berlarut-larut melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Adanya Pidana Penyerobotan Tanah di lahan seluas 685 (meter persegi) mengingat di Objek perkara yang sama Antonius Simanjuntak pula pernah melaporkan Penguasaan Lahan Tanpa Ijin pada Tahun 2018 namun hingga saat ini kasus tersebut Mangkrak. Pihaknya pula telah melakukan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak terbitkan Sertipikat di Objek tanah yang sedang perkara. *( @Kaperwil GTN & Tim)*
Sebelumnya
Kades Bojong Indah Kec. Parung Satiri S.Sos Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu...
Selanjutnya
Sejumlah Masyarakat Kecamatan Kalapa Nunggal Layangkan Pengaduan Masyarakat.Ini Selengkapnya...

Berita Terkait :