Menurut keterangan Saksi atas nama :Rahman(Umur 24 thn) karyawan tambak udang PT. Prima Rinjani Makmur, alamat Mess PT. Prima Rinjani Makmur Dusun Prerenan, Desa Labuhan Lombok, Kec. Pringgabaya, Kab. Lotim. No HP 085333834363
Ridho aldian,(23 thn) sopir tambak udang PT. Prima Rinjani makmur, alamat Dusun prerenan Desa Labuhan Lombok Kec Pringgabaya Kab Lotim, No HP. 085841530648
Muh. Septiandi, umur 30 thn, Juru Parkir Pasar, alamat sandubaya barat Desa Labuhan Lombok Kec Pringgabaya Kab. Lotim
4. SUUD, ( 69 Tahun), wiraswasta, Alamat Dusun Sandubaya Barat Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya Kab. Lotim.
5. Bapak SUKRIN (Saudara Kandung Korban) 55 tahun, petani, Alamat di Dusun Dasan Lekok Desa Korleko Kec. Pringgabaya Kab Lombok Timur.
Menjelaskan kronolgis penemuan mayat tersebut pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 wita Saksi 1(Rahman) berdiri di atas kendaraannya melihat ke lokasi kuburan kemudian memanggil saksi 2(Ridho) menanyakan apakah itu patung atau manusia saksi 1 dan saksi 2 karna penasaran sehingga memanggil saksi 3 (Muh Septiandi) menanyakan apakah itu patung atau manusia sehingga saksi menjawab itu manusia sehingga warga sekitar berbondong bondong melihat dari atas kendaraan kedua saksi , lalu setelah di pastikan bahwa itu jasad manusia saksi 3 kemudian melaporkan hal tersebut ke pemerintah desa Labuhan Lombok , yang mana pada saat itu Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa Labuhan Lombok sedang berada di kantor desa.
Sekitar pukul 09.30 wita Tim puskesmas Labuhan Lombok yang dipimpin Dr. ELO SATRIA melakukan pemeriksaan luar, Adapun hasil pemeriksaan
tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Korban.
- Namun ditemukan lebam mayat pada seluruh badan korban dan mengalami pembusukan.
- Ditemukan kaku mayat pada tangan korban
- korban diperkirakan meninggal lebih dari 48 jam antara 3 sampai 4 hari sebelum korban ditemukan , dan untuk mengetahui penyebab kematian Korban perlu dilakukan tindakan otopsi dalam.Selanjutnya di evakuasi ke Puskesmas Labuhan Lombok menunggu keluarga korban.
Menurut keterangan Saksi BAPAK SUKRIN (Saudara kandung korban) bahwa Saksi mengenali korban dari cacat jari tengah yang terpotong (setengah), dan korban adalah ODGJ, keluarga korban menerima Kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan tindakan otopsi terhadap korban selanjutnya korban akan dibawa pulang kerumahnya untuk dimakamkan.
Adapun langkah langkah atau tindakan dari aparat kepolisian setempat diantaranya :
1. Mendatangi TKP dan melakukan olah TKP
2. Melakukan koordinasi dengan team kesehatan puskesmas. Labuhan Lombok.
3. Mencari saksi-saksi
4. Kordinasi dengan Kasat Reskrim dan tim Inafis Sat Reskrim polres lotim
5. Membuat Laporan Polisi.
6. Melaporkan Kepada KA
( pewarta : herli/gtn
)