Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

GUBERNUR NTB TEGAS: PENYIMPANGAN JAM MENGAJAR PPPK PENUH WAKTU BERSERTIFIKASI HANYA 17 JAM PER PEKAN, KEPALA SEKOLAH DAN OPERATOR DAPODIK YANG DINILAI TIDAK KOMPETEN SEGERA DIPECAT

by Gardatipikornews.com
17 Juli 2026 - 6 Views

Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, M. Hub.Int agar memerintahkan pemberhentian Kepala Sekolah dan Operator Dapodik di salah satu sekolah menengah atas (SMA Negeri) di Wilayah Kabupaten Lombok Barat Kec. Labuapi 02 NTB terkait adanya penyimpangan berat dalam pembagian tugas mengajar serta dinilai kurangnya kemampuan pengelolaan administrasi di sekolah tersebut.

Berdasarkan keterangan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus penuh waktu hanya dibebani tugas mengajar sebanyak 17 jam tatap muka per pekan. Angka ini jauh di bawah ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu minimal 24 jam tatap muka bagi guru penuh waktu Bersertifikasi.

Beban kerja atau Tugas Mengajar telah diatur dalam: 

1. Beban kerja guru ASN PPPK Penuh Waktu diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan rincian teknisnya mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang berlaku sejak tahun ajaran 2025/2026.

2. Guru ASN PPPK yang sudah bersertifikasi dilindungi oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 

3. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Manajemen PPPK diatur secara spesifik melalui PP Nomor 49 Tahun.2018 tentang Manajemen PPPK.

"Masalah ini jelas menunjukkan adanya penyimpangan tugas, sekaligus membuktikan Kepala Sekolah dan Operator Dapodik di sana tidak kompeten menjalankan tugas pokoknya. Kepala Sekolah lalai mengatur pembagian beban kerja yang adil dan sesuai aturan, sedangkan Operator Dapodik mencatat serta melaporkan data yang tidak sesuai fakta.

Ketidakmampuan menjalankan tugas dengan benar tidak boleh dibiarkan, karena sangat merugikan guru yang bersangkutan dan merusak sistem administrasi pendidikan. Jam mengajar yang tidak memenuhi standar berisiko menghambat penilaian kinerja, pengembangan karir, hingga hak tunjangan profesi guru yang seharusnya diterima.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB diharapkan agar secepatnya mengambil langkah tegas dan memproses masalah tersebut jika di perlukan pemberhentian, serta pemeriksaan menyeluruh ke seluruh sekolah di provinsi nusa tenggara barat untuk mencegah kasus serupa. Pemerintah juga diharapkan agar memberikan pembinaan serta pengujian kompetensi bagi pengelola sekolah dan operator Dapodik ke depannya.


Pewarta : Kabiro GTN Kota Mataram

Sebelumnya
Pemdes Parigi Mekar Gelar Jumsih Bersama Pemcam Ciseeng Bersihkan Sampah Di Jalan Raya Mad Nur...

Berita Terkait :