Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Hirup Pikuk BOP PAUD Tahun Anggaran 2022 Di Kabupaten Sukabumi

by Gardatipikornews
10 Mei 2022 - 840 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana BOP PAUD dengan tujuan untuk membantu operasional penyelenggaraan pada Satuan Pendidikan. Pengelolaannya diatur oleh Permendikbudristek no 2 tahun 2022. Adapun Penetapan Besaran Dana dan Penetapan Lembaga penerima di tetapkan dengan Keputusan Mentri no 27 dan no 28 tahun 2022.Selasa, 10/05/22. Menurut Kasi Paud hj.Elis Saat Dikonfirmasi Lewat Telepon Seluler Mengatakan " Untuk penggunaan dana Tahun 2022 harus berdasarkan aturan Permendikbud, Riset dan Teknologi No.2 Tahun 2022 yang di dalamnya ada 10 poin dan Beberapa tahapan. [gallery ids="24073,24074,24075"] Selanjutnya,menurut beliau Dinas sudah melakukan Tahapan Tahapan yang menjadi tugas Dinas pendidikan dari mulai sosialisasi, Bintek dan verifikasi RKAS. "Adapun Isu yang berkembang saat ini bahwa Kasi Paud Dikmas Mengarahkan Lembaga untuk melakukan korupsi masal itu sangat tidak di benarkan"kata Kasi Paud Dikmas. Dan masih menurut Ungkapan Kasi Paud Dikmas mengungkapkan " Bahwa Juklak Juknis BOP Paud 2021 dan 2022 terdapat perbedaan dalam penggunaan Anggaran dan tidak ada persentase penggunaan pada juklak juknis tahun 2022 ini, maka dari Pembelanjaan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga sesuai skala prioritas. Masih menurut Kasi Paud Dikmas "Mengenai tuduhan penempatan Tenaga Profesional yang tidak kompeten itu sangat tidak di benarkan, karena penempatan - penempatan pejabat itu sesuai dengan Undang - Undang dan peraturan yang berlaku yang di dalamnya dilakukan oleh Baperjakat Pemerintah Daerah.ungkapnya

Pewarta : Team GTN / Red**@gtn.com


Sebelumnya
Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Memulai Masa Sidang...
Selanjutnya
Satgas Pangan Polda Jatim Mendukung Penanganan PMK Pada Hewan...

Berita Terkait :