Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative
Jakarta || Gardatipikornews.com -- Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian
30 Juni 2025