Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Hutan Suaka Margasatwa Diduga Dirusak Oleh Pengusaha Berkedok Warga Biasa

by Gardatipikornews
15 Juni 2025 - 210 Views

Kampar || Gardatipikornews.com -- Pengusaha menyamar jadi masyarakat biasa merusak Hutan Suaka Margasatwa dengan mengalih fungsikan menjadi kebun sawit tanpa izin dari pihak yang berwewenang diduga ilegal. Berlokasi di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hutan konservasi tersebut kini terus mengalami perambahan liar, hanya berjarak sekitar 500 meter dari areal perkebunan PT RAPP.

Ironisnya, kawasan ini telah sah ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 serta Keputusan Gubernur Riau No. 149/V/1982. Sebagai wilayah konservasi, hutan ini memiliki fungsi vital dalam menjaga ekosistem dan kelestarian flora-fauna langka.

Faktanya dilapangan sudah menjadi lahan kebun sawit akibat pengawasan dari pihak terkait lemah dan dibiarkan begitu saja.

Oknum pengusaha tersebut “ leluasa merusak karena tidak ada tindakan, dari pihak yang diberikan berwewenang, mengawasi dan melindungi hutan tersebut. 

"Ketika dikonfirmasi pengusaha pemilik kebun tersebut Eniaman Zai melalui WhatsApp resmi, Eniaman Zai ia menjelaskan ” saya tidak tahu, dan apa kepentingannya itu untuk kalian ? ” tulis Eniaman dengan singkat," katanya

Masyarakat mendesak Kapolda Riau agar menindak secara tegas oknum yang merusak hutan Suka Margasatwa tersebut, karena Negara telah dirugikan dan masyarakat dalam segi pemeliharaan dan pengawasan yang biayanya diambil melalui pajak rakyat. (ARDI)

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Ketua LSM MAUNG Provinsi Riau Apresiasi Lanal Dumai Dalam Pencegahan Peredaran...
Selanjutnya
Satgas Inti Prabowo Kecam Keras Perusahaan Perusak Hutan, Negara Harus Bertindak...

Berita Terkait :