Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Irpan Sanusi Kepala Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Serahkan 500 Sertipikat Warga

by Gardatipikornews
01 Agustus 2024 - 170 Views

Kabupaten Sukabumi || Gardatipikornews.com  -

Sebanyak 500 warga Desa Cibitung Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Serahkan kepada warga menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024. PTSL adalah sebuah proses pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kalinya secara serentak, mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah Desa ataupun Kelurahan. Simbolis penyerahan Sertifikat dilaukan oleh Irpan Sanusi selaku Kepala Desa Cibitung.kepada beberapa perwakilan penerima , Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Selain itu, hadir pula Jajaran Muspika dan unsur Babinsa maupun Bhabinkamtibmas diwilaiyah Desa Cibitung . Dalam kesempatan ini , Kepala Desa Cibitung Irpan Sanusi mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sukabumi karena telah menerbitkan regulasi yang memudahkan dalam pendaftaran tanah. “Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah kabupaten sukabumi yang telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sehingga semua proses-proses pendaftaran tanah yang pertama kali tidak dikenakan pajak,” katanya. Irpan Sanusi menekankan pentingnya sertifikat hak atas tanah bagi para pemiliknya. Selain sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat, sertifikat ini juga memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan hukum terhadap objek dan Subjek tanah bagi pemiliknya. “Masyarakat harus menyadari dan memahami akan arti pentingnya sertifikat tanah, sehingga bagi masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera saja disertifikatkan,” papar Irpan . Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk PTSL, karena pentingnya sertifikat tanah dalam mewujudkan ketertiban pertanahan yang mencakup ketertiban hukum, administrasi, penggunaan tanah, dan pemeliharaan. Sertifikat tanah juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat. “Program ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat dengan cara yang pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” tambahnya Di tempat terpisah salahsatu penerima manfaat atas hak kepemilikan setipikat (Ruslan / Lanak) Tokoh Pemuda, memaparkan "Kami merasa terbantu dengan adanya bantuan sartupikat ini karena apabila harus dengan sengaja tentunya sangat membutuhkan biaya yang bagi kami cukup terbilang mahal , denga lni adanya PTSL di Desa Cibitung ini kami selaku warga masyarakat sangat berterimakasih kepada seluruh pihak dinas yang terkait khususnya kepada seluruh jajaran pemdes Desa cibitung kecamatan sagaranten kabupaten sukabumi." pungkasnya Pewarta : Yayan GTN
Sebelumnya
Ibu Dessy Hassanudin Sambangi Yayasan Peduli Anak dan Pengurus LKSA Lobar dan...
Selanjutnya
Rapat Musyawarah Desa Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Desa Tahun 2025 Desa Bojong...

Berita Terkait :