Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Jual Hexymer Tanpa Izin Edar, Pria 22 Tahun Dibekuk Polsek Kronjo Polresta Tangerang

by Gardatipikornews
03 Maret 2023 - 139 Views
Tangerang] Gardatipikornews.com// Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek penjual obat keras daftar G jenis hexymer di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/3/2023). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial EP (22). EP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk mengelabui petugas, obat keras jenis hexymer itu disembunyikan di sela-sela sofa," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis (2/3/2023). Sigit menerangkan, dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis hexymer sebanyak 644 butir yang dikemas menjadi 92 paket siap edar. Petugas juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu. Dikatakan Sigit, terungkapnya praktik ilegal itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata Sigit, masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke rumah tersangka. "Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan," terang Sigit. Saat ini, kata Sigit, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan. Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. Sigit mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Sigit memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum. "Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.   Reporter: Agiel 
Sebelumnya
Koramil Parakansalak Bersama P2BK serta Lainnya Monitoring Rumah...
Selanjutnya
Kanit 2 Lantas Polsek Sukaraja Polres Sukabumi "Police Goes to School Merupakan Sebuah Program...

Berita Terkait :