GARDATIPIKORNEWS.COM | SUKABUMI
- Pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menggelontorkan anggaran Biaya Operasional Sekolah ( BOS) kepada satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di setiap tahunnya, tidak hanya untuk Sekolah Negeri saja, bahkan juga sebagian Sekolah Swasta juga sudah mendapatkan Anggaran Dana BOS tersebut, guna untuk menunjang proses belajar mengajar dan supaya membantu dan mengurangi beban orang tua siswa untuk mendapatkan pasilitas tempat belajar yang layak , ketika sarana prasaran yang baik anak didik pun akan mersa nyaman dalam kegiatan belajar mengajar , "kami mencoba mendatangi kantor Disdik Kabupaten Sukabumi mau Konfirmasi dan menemui Kepala bidang tetapi beliau tidak ada di tempat. yang ada itu pak Kasi langsung kami klarifikasi sekagus kinfirmasi terkait Dana Bos untuk pemeliharan yang di duga ada beberapa sekolah tingkat menenengah ( SMP) yang kelihatan nya kumuh yang di duga dana bos untuk pemeliharaan tidak di alokasikan ia memaparkan kami akan mengecek ke lapangan sama team dengan kata singkat , di tempat terpisah kami mencoba menghubungi lewat telpon seluler ke kepala bidang ( Kabid SD ) kami hanya sebatas pengen klarifikasi sekagus konfirmasi untuh memenuhi informasi kami hasil temuan kami di lapangan , tetapi pak kabid langsung ngeblokir, seharus nya seorang pejabat itu jangan seperti itu ketika di pertanyakan sama awak media tolong di jawab, Jangan sampai Alergi oleh Sosial Kontrol. "Saat dikonfirmasi oleh media terhadap pihak sekolah, Kepala Sekolah tersebut dinilai Tidak banyak menjelaskan realisasi penggunaan anggaran dana BOS untuk tahun 2020 _ 2021 tersebut , padahal seharusnya Kepala Sekolah selaku kuasa pengguna anggaran bisa menjelaskan dengan transparan dan wajib memasang papan informasi BOS yang mengacu pada juknis. Namun saat diminta oleh awak media berupa foto dan dokumentas pendukung tentang adanya bukti dokumen kegiatan disekolah awak media seolah dilarang dan bahkan tidak diperbolehkan oleh seorang oknum guru yang kebetulan juga hadir mendampingi Kepsek saat dikonfirmasi. Hasil penelusuran dan investigasi dilapangan awak media tidak hanya menemukan 1 (satu) indikasi yang di duga penyelewengan akan tetapi masih terdapat beberapa sekolah dari mulai lingkungan Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah yang terkesan jauh dari pemeliharaan , hal ini tentunya sangat ironis dengan apa yang telah diatur dalam permendikbud yang dimana dalam permendikbud tersebut sudah sangat jelas seberapa berat sanksi yang akan diterima oleh para oknum Pelaku penyelewengan anggaran pendidikan.di kemakan dana bos ada sebagian untuk pemeliharaan sekolah, tetapi masih banyak sekolah yang seperti tidak ada nya perawatan seperti : bangunan kumuh, di kemanakan dana bos untuk pemeliharaan, yang menjadi sorotan awak media di duga dalam pelaporan pertanggungjawaban menggunakan laporan fiktif (LPJ Typical) Menyikapi permasalahan tersebut , Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi (Solihin) menegaskan "Hingga saat ini kami belum menerima laporan ataupun aduan atas adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan sekolah , dengan demikian apabila kami sudah menerima aduan ataupun laporan dugaan penyelewengam anggaran pemeliharaan sekolah maka kami selaku dari pihak dinas tentunya akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun oknum yang dinilai telah berani menyelewengkan anggaran pendidikan" pungkasnya .
Pewarta : Yayan