Bekasi || Gardatipikornews.com -- Kantor Imigrasi Bekasi terus memperkuat pengawasan berbasis kewilayahan melalui pembentukan 7 Desa Binaan Imigrasi (DBI). yaitu Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik.
Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Teluk Pucung.Untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat,
Kantor Imigrasi Bekasi telah mempublikasikan sebanyak 330 konten informasi melalui media sosial selama Triwulan I Tahun 2026. Selain itu,juga menerima dan menindaklanjuti sebanyak 22 pengaduan masyarakat selama
periode tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik responsivitas kepada masyarakat.
Sementara itu,dari target PNBP Tahun 2026 sebesar Rp89.730.500.000, rekapitulasi realisasi PNBP Kantor Imigrasi Bekasi menunjukkan total penerimaan sebesar Rp24.703.200.000 , selama Triwulan | Tahun 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pendapatan paspor, izin keimigras ian dan izin masuk kembali (re-entry permit), serta pelayanan keimigrasian lainnya. Dalam aspek pengelolaan anggaran.
Kantor Imigrasi Bekasi mencatat total pagu belanja sebesar Rp.20.693.224.000 dengan realisasi anggaran mencapai Rp. 6.954.959.717 atau sebesar 33,61%. Realisasi tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar 41,44%, belanja barang sebesar 20,25%, dan belanja modal sebesar 55,72%.
Melalui capaian kinerja ini, Kantor lmigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Penegakan hukum keimigrasian, serta pengelolaan anggaran dan penerimaan negara.Pada sektor pelayanan paspor, Kantor lmigrasi Bekasi telah menerbitkan sebanyak 20.124 paspor selama periode Januari sampai Maret. Adapun rincian penerbitan paspor Januari sebanyak 10.468 paspor;
● Februari sebanyak 5.616 paspor;
● Maret sebanyak 4.040 paspor.
Di bidang izin tinggal keimigrasian, tercatat sebanyak 5.031 layanan izin keimigrasian Dengan rincian sebagai berikut:
● Januari terdapat 1.906 layanan;
● Februari 1.507 layanan Maret 1.618 layanan.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasiarn (Inteldakim) selama
periode Januari sampai dengan Maret 2026, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat 23 tindakan deportasi, dengan rincian Januari sebanyak 9, Februari sebanyak 7, dan Maret sebanyak 7,21 kasus overstay, dengan rincian Januari sebanyak 17, Februari sebanyak 2, dan Maret sebanyak 2,73 operasi pengawasan, dengan rincian Januari sebanyak 33, Februari sebanyak 25, dan Maret sebanyak 13,22 tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal), dengan rincian Januari sebanyak 9,
Februari sebanyak 6, dan Maret sebanyak 7,139 pelanggaran keimigrasian, dengan rincian Januari sebanyak 71, Februari sebanyak 54, dan Maret sebanyak 14.
Warga Negara Asing(WNA) dihimbau untuk menjaga visa/lzin Tinggalnya tetap berlaku selama
dalam proses hukum untuk terhindar dari pelanggaran overstay yang dikenakan biaya beban Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari nya, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60(enam puluh) hari, maka tidak dapat membayar biaya beban dan dikenakan sanksi deportasi (dikeluarkan dari wilayah Indonesia).
Imigrasi Bekasi Merespons Perhatian terhadap Pengurusan KITAS WN Korea,Prosedur Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
Berkaitan pemberitaan yang sedang viral, mempertanyakan Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik orang Warga Negara Korea Selatan berinisial KD menjadi sorotan publik di Bekasi.
Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian.
● Pihak Kanim Bekasi membuat Pernyataan sebagai berikut:
1.Sebagaimana Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian: Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku,kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional;
2. Prinsip hukum fundamental yakni azas praduga tidak bersalah yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik;
3. Orang Asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku, adapun dalam hal dikenakan penahanan, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan Pasal 48 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
4. Warga Korsel berinisial KD saat ini tidak lagi dibawah penjaminan PT. GAS yakni hal tersebut melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sesuai
dengan pasal 94A angka 3 Permenkumham No.11 Tahun 2024;
5. Proses izin tinggal yang diberikan kepada Warga Korsel dengan inisial KD tersebut
ialah proses administrasi yang tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung di Kepolisian.Imigrasi Bekasi Merespons Perhatian terhadap Pengurusan KITAS WN Korea,
Prosedur Dilaksanakan Sesuai Ketentuan,(Sumber KANIM Bekasi)
Pewarta : Safari Bono (GTN)