Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Kapolres Metro Jakarta Barat Pemusnahan Ratusan Kg Narkotika*

by Gardatipikornews
23 Oktober 2021 - 670 Views

JAKARTA, Gardatipikornews.com


- Sebanyak 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu dimusnahkan polisi. Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat dengan menggunakan mesin Incenerator. Barang narkotika jenis ganja dan sabu itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dilakukan selama kurun waku dua bulan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan merupakan bentuk kerjasama antar semua pihak yang terlibat. "Ada 17 tersangka dari kasus ini yang diamankan. Sedang diproses dan kemudian dilakukan ke Pengadilan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021). Dikatakan Ady, pengungkapan ini terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka Modua pertama yang dilakukan adalah melalui jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi. "Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi," jelas Ady. Menurut Ady, jaringan narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkaoan di wilayah Jadobdetabek. "Jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juka berhasil disebar sebesear Rp 34 miliar," pungkasnya. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ) Rep.A.Hilal
Sebelumnya
*Warga Desa Cimande Mengikuti Kegiatan Vaksinasi di pendopo penca silat Cimande Kabupaten...
Selanjutnya
*Sat Lantas Polres Kendal Laksanakan Patroli Antisipasi Balap...

Berita Terkait :